DPR Tidak Bisa Tunda Pelantikan Jokowi-JK
Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pemilu Presiden 2014 bersifat final dan mengikat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pemilu Presiden 2014 bersifat final dan mengikat. Indonesia sebagai negara hukum tentu menghormati keputusan hukum tertinggi daripada putusan politik.
"Apapun putusan politik tidak akan mengubah putusan MK," kata Eva ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/8/2014).
Eva menuturkan, KPU telah menjalankan amanat UU Pilpres terkait mekanisme sengketa Pemilu Presiden. Setelah keputusan MK, KPU akan menjalankan tahapan Pemilu Presiden berupa pelantikan presiden dan wakil presiden terbaru.
"DPR tidak bisa menunda karena DPR juga harus patuh pada putusan MK dan UU Pilpres," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan koalisi pengacara masyarakat terkait permintaan pembentukan panitia khusus dan penundaan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden periode 2014-2019.
"Kita terima di fraksi (Gerindra) dan kita akan membantu menyalurkan ke Komisi II," kata Martin Hutabarat, Anggota DPR Fraksi Gerindra, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Sebelumnya, koalisi pengacara masyarakat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta permohonan dibentuknya panitia khusus (Pansus) pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Pengacara itu dikomandoi oleh Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah mengatakan pihaknya memohon agar pelantikan Jokowi-JK ditunda. Menurutnya, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.