Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Al Quran, Vonis Jauhari Ditambah Jadi 10 Tahun

"Putusannya Juli 2014. Pidana terdakwa H Achmad Jauhari dinaikkan dari semula 8 tahun menjadi 10 tahun," kata Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Korupsi Al Quran, Vonis Jauhari Ditambah Jadi 10 Tahun
Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka kasus pengadaan Al-Quran Kementerian Agama Ahmad Jauhari untuk menandatangi berkas pelimpahan berkas atau P21 di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (13/12/2013). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tersebut akan segera di sidangkan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.

Jauhari diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Oleh Pengadilan Tinggi, pidana penjara Jauhari malah ditambah menjadi 10 tahun dari sebelumnya, delapan tahun.

"Putusannya Juli 2014. Pidana terdakwa H Achmad Jauhari dinaikkan dari semula 8 tahun menjadi 10 tahun," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hatta, melalui pesan singkatnya, Minggu (24/8/2014).

Namun, Hatta tidak menjelaskan rinci tanggal berapa tepatnya putusan itu dibacakan. Dia memberi informasi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Syamsul Bahri Bapatua.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas