Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Laporkan Adrianus Meliala ke Bareskrim

Kepolisian tidak terima dengan apa yang diungkapkan kriminolog Universitas Indonesia tersebut sehingga membawanya ke ranah hukum.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Alasan Polri Laporkan Adrianus Meliala ke Bareskrim
Ist
Prof Adrianus Meliala PhD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala terkait ATM Polri saat menanggapi kasus AKBP MB yang menjadi tersangka suap bandar judi dalam jaringan (daring) berbuntut panjang.

Kepolisian tidak terima dengan apa yang diungkapkan kriminolog Universitas Indonesia tersebut sehingga membawanya ke ranah hukum. Mabes Polri melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dan dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pengamat kepolisian tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman belum berpikir untuk melakukan mediasi atas atas kasus tersebut.

"Biarkan saja proses itu berjalan dulu, jadi menyampaikan pendapat di depan umum itu dilindungi, bebas. Tetapi kalau dalam menyampaikan itu sudah menyinggung seseorang menyinggung institusi Undang-undang harus ditegakan. Sehingga seseorang tidak seenaknya menyampaikan pendapat di depan umum," ungkap Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014).

Dikatakan Sutarman, pernyataan Adrianus bisa menimbulakan kerugian bagi institusi karena masyarakat tahunya pemberitaan-pemberitaan itu dianggap benar.

Karenanya, dikatakan mantan Kabareskrim Polri ini, semua orang bebas menyampaikan apa saja, namun mesti bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan rambu-rambu yang ada.

Proses mediasi, nanti menunggu perkembangan. Tetapi Sutarman hingga kini belum berniat menghentikan proses penyelidikannya.

Berita Rekomendasi

"Tak tahu nanti perkembangannya (apakah akan ada mediasi), saya tahu proses masih berjalan, prosesnya seperti apa saja, saya belum tahu nanti, saat ini sedang diproses oleh reserse," ungkapnya.

Sutarman pun tidak takut ada anggapan Polri antikritik atas proses hukum terhadap Adrianus.

"Kritik boleh, menyampaikan pendapat di depan umum boleh, sampaikan kalau itu fakta kita terima, tetapi kalau sudah anilisis tapi itu merugikan institusi menimbulkan distrust bagi institusi, institusi akan mengambil langkah-langkah, biar menjadi pembelajaran bagi semua, bagi yang menyampaikannya jadi pelajaran, juga pelajaran bagi Polrinya, selama ini Polri kan ngalah terus, selama ini polisi dihujat terus, silahkan kalau hujatan itu fakta yang disampaikan kita akan terima," ungkapnya.

Dikatakannya, banyak yang tersinggung atas pernyataan Adrianus, bukan hanya dirinya yang saat ini menjadi Kapolri, tetapi mantan-mantan Kapolri pun tidak terima dengan apa yang dikatakan Adrianus.

"Bukan saya, tapi dari senior-senior saya mantan Kapolri tidak terima," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas