Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Cecar Ahli Soal Pidana Pencucian Uang

Anas menanyakan apakah penegak hukum wajib, dalam hal ini KPK, mengusut tindak pidana pencucian uang sebelum pidana asalnya terungkap.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anas Urbaningrum Cecar Ahli Soal Pidana Pencucian Uang
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Firman Jaya (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua Pusat Kajian Antipencucian Uang Yunus Husein sebagai ahli dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Majelis hakim memberikan Anas kesempatan untuk bertanya kepada ahli. Anas mengawalinya dengan menanyakan apakah penegak hukum wajib, dalam hal ini KPK, mengusut tindak pidana pencucian uang sebelum pidana asalnya terbukti.

"Kalau tidak ada predicate crimes, maka tidak ada TPPU," jawab Yunus dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8/2014).

"Kalau dakwaan hanya diuraikan, namun uraian itu belum terbukti tidak benar, tidak faktual, atau tidak berdasarkan bukti fakta persidangan, bagaimana?" tanya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Jadi yang paling penting TPPU kalau ini terbantahkan semua uraian, bukti permulaan aliran uang, kausalitasnya tidak kelihatan, tidak ada link kemari (TPPU, red)," jawab Yunus.

Anas lalu menanyakan jika ada aset atau harta kekayaan yang sesungguhnya punya orang lain atau dibeli atas perintah orang lain, namun digunakan oleh seseorang. Apakah hal tersebut bisa dimasukkan dalam dakwaan TPPU, tanya Anas.

Berita Rekomendasi

"Yang kemudian jadi pengurusnya adalah staf orang itu berarti orang lain juga, kemudian dibiayai atas biaya yang dikeluarkan atas perintah orang lain juga, bisa tidak itu didakwakan sebagai pencucian uang atas orang lain bukan seseorang itu?" Tanya Anas.

"Seseorang tadi yang bertransaksi atas namanya, dia yang perintah, dia bisa disebut legal owner, link-nya, hubungannya seseroang tadi dengan orang lain harus dibuktikan. Saya ambil contoh kasus Akil, sopirnya itu legal owner, yang ambil manfaat dan menggunakannya adalah Akil. Itu ada hubungan," jawab Yunus.

"Kalau tidak ada hubungan?" tanya Anas lagi.

"Kalau tidak ada hubungan ya tidak bisa," jawab Yunus.

"Kalau tidak bisa diambil manfaat?" lanjut Anas.

"Yang legal owner, orang yang lain tadi pun tidak dapat manfaat, ya tidak bisa didakwakan. Jadi harus ada hubungannya," jawab Yunus lagi.

"Kalau kira-kira?" masih tanya Anas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas