Anas Urbaningrum Cecar Ahli Soal Pidana Pencucian Uang
Anas menanyakan apakah penegak hukum wajib, dalam hal ini KPK, mengusut tindak pidana pencucian uang sebelum pidana asalnya terungkap.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua Pusat Kajian Antipencucian Uang Yunus Husein sebagai ahli dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Majelis hakim memberikan Anas kesempatan untuk bertanya kepada ahli. Anas mengawalinya dengan menanyakan apakah penegak hukum wajib, dalam hal ini KPK, mengusut tindak pidana pencucian uang sebelum pidana asalnya terbukti.
"Kalau tidak ada predicate crimes, maka tidak ada TPPU," jawab Yunus dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8/2014).
"Kalau dakwaan hanya diuraikan, namun uraian itu belum terbukti tidak benar, tidak faktual, atau tidak berdasarkan bukti fakta persidangan, bagaimana?" tanya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Jadi yang paling penting TPPU kalau ini terbantahkan semua uraian, bukti permulaan aliran uang, kausalitasnya tidak kelihatan, tidak ada link kemari (TPPU, red)," jawab Yunus.
Anas lalu menanyakan jika ada aset atau harta kekayaan yang sesungguhnya punya orang lain atau dibeli atas perintah orang lain, namun digunakan oleh seseorang. Apakah hal tersebut bisa dimasukkan dalam dakwaan TPPU, tanya Anas.
"Yang kemudian jadi pengurusnya adalah staf orang itu berarti orang lain juga, kemudian dibiayai atas biaya yang dikeluarkan atas perintah orang lain juga, bisa tidak itu didakwakan sebagai pencucian uang atas orang lain bukan seseorang itu?" Tanya Anas.
"Seseorang tadi yang bertransaksi atas namanya, dia yang perintah, dia bisa disebut legal owner, link-nya, hubungannya seseroang tadi dengan orang lain harus dibuktikan. Saya ambil contoh kasus Akil, sopirnya itu legal owner, yang ambil manfaat dan menggunakannya adalah Akil. Itu ada hubungan," jawab Yunus.
"Kalau tidak ada hubungan?" tanya Anas lagi.
"Kalau tidak ada hubungan ya tidak bisa," jawab Yunus.
"Kalau tidak bisa diambil manfaat?" lanjut Anas.
"Yang legal owner, orang yang lain tadi pun tidak dapat manfaat, ya tidak bisa didakwakan. Jadi harus ada hubungannya," jawab Yunus lagi.
"Kalau kira-kira?" masih tanya Anas.