Anas Urbaningrum Cecar Ahli Soal Pidana Pencucian Uang
Anas menanyakan apakah penegak hukum wajib, dalam hal ini KPK, mengusut tindak pidana pencucian uang sebelum pidana asalnya terungkap.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
"Itu harus dibuktikan dengan standar hukum acara. Tidak bisa kira-kira," tekan Yunus.
Anas melanjutkan. Kali ini pertanyaannya lebih konkret. Dia bertanya adanya aset atau harta milik orang lain, apakah ada kewajiban bagi terdakwa untuk membuktikan aset orang lain tadi. Lalu tanya Anas, apakah hal tersebut ada hubungannya?
"Secara de facto enggak ada. Bisa dilihat dengan ada hubungan kerja, ada perintah, manfaat, atau kah dia ada hubungan khusus. Kalau ada hubungan-hubungan itu ya bisa. Kalau tidak ada ya tidak harus dibuktikan. Kalau ada, dia gate keeper ini," jawab Yunus.
"Berarti kalau ada aset orang lain yang tidak ada hubungan dengan terdakwa, maka (terdakwa) tidak harus buktikan tindak pidana?" Tanya Anas lagi.
"Kalau tidak ada predicate crime tidak ada TPPU. Kalau tidak ada hubungan orang lain dengan terdakwa maka terdakwa tidak perlu buktikan," tegas Yunus.
Jaksa mendakwa Anas menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar Amerika dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Ia juga disebut menerima Toyota Harrier nomor polisi B 15 AUD Rp 670 juta dan Toyota Vellfire nomor polisi B 6 AUD Rp 735 juta. Selain itu adalah dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.