Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nasib Upah 2025 di Tangan Prabowo, Menaker Abaikan Putusan MK: Kami Mohon Tolak Isi Draft Permenaker

Pemerintah menargetkan bahwa penyusunan UMP akan rampung pada akhir November ini atau paling lambat awal Desember.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Nasib Upah 2025 di Tangan Prabowo, Menaker Abaikan Putusan MK: Kami Mohon Tolak Isi Draft Permenaker
HO
Kolase foto; Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan buruh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, dalam melakukan penyusunan upah minimum 2025.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dalam draf Permenaker menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Said dikutip Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca juga: Kemnaker Minta Para Gubernur Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum 2025

"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh," tutur Said.

Oleh karena itu, ucap Said, draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.

"Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto," imbuh Said.

Berita Rekomendasi

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, isi draft Permenaker secara keseluruhan ditolak oleh buruh.

Ia meminta kepada Presiden Prabowo agar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. 

Lalu, UMSP berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. 

Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Selain itu buruh menyarankan agar UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

"Buruh percaya Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," jelasnya.

Keputusan di Tangan Prabowo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas