Ipar Anas Ditelisik Soal Uang Dollar
Kakak Ipar terdawa Anas Urbaningrum, Dina Zad dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi perkara Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
![Ipar Anas Ditelisik Soal Uang Dollar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140828_170255_sidang-anas.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kakak Ipar terdawa Anas Urbaningrum, Dina Zad dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi perkara Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.
Dalam sidang terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, kakak kandung Atthiyah Laila itu ditanyakan soal simpanan uang ayahnya, Attabik Ali. Termasuk, uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang digunakan ayahnya untuk membeli tanah seluas 7.870 meter persegi di Mantrijeron, Yogyakarta.
"Yang saya tahu bapak (Attabik Ali) menyimpannya di rumah. Tapi saya tidak tahu dimana. Karena sejak 1999 saya sudah tidak tinggal di rumah bapak," kata Dina.
Sebelumnya, dalam keterangannya di hadapan persidangan, Kyai Attabik mengaku membeli tanah di Yogyakarta itu dengan uang rupiah, dolar, dan emas batangan. Sepengetahuan Dina, ayahnya memiliki lemari untuk menyimpan uang miliknya.
"Tapi di rumah bapak itu ada lemari yang tidak boleh dibuka oleh anak-anaknya dan siapapun. Itu boleh
dibuka kalau anak-anaknya sudah hafal Al Quran. Dan sampai saat ini tidak ada yang buka," kata wanita yang tampil menggunakan hijab warna hitam itu.
Selain itu, terang Kyai Attabik bahwa dirinya tidak pernah menyimpan uang di Bank sejak tahun 1967. Alasannya sederhana. Dia pernah mengalami kebangkrutan setelah menyimpan semua uangnya di Bank.
"Berhubungan dengan bank saya batasi. Karena tahun 67 saya pernah uang saya saya masukan ke bank semua, tiba-tiba bank gagal bayar dan saya jatuh miskin. Di Bank Kosgoro," kata Attabik.