Jaksa Agung: Koruptor Berani Karena Hukumannya Kecil, Hasil Korupsi Besar
"Seseorang akan berani melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi akan lebih tinggi dari resiko hukuman yang dihadapi," kata Basrief.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penegakan hukum dan pemulihan aset kejatahan merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, dalam pemberantasan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi.
Menurut Basrief sebagai kejahatan yang didasari kalkulasi atau perhitungan maka pengelolaan dan pengamanan hasil kejahatan merupakan kebutuhan mendasar bagi pelaku kejahatan kerah putih.
"Seseorang akan berani melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi akan lebih tinggi dari resiko hukuman yang dihadapi," kata Basrief di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Basrief pun melihat, para pelaku korupsi sangat siap masuk penjara dengan pertimbangan keluarganya masih dapat tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang dilakukannya.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya cukup. Dengan menghukum pelakunya, tetapi harus diimbangi dengan memotong aliran hasil kejahatannya.
"Dengan merampas harta benda yang dihasilkan dari kejahatan korupsi, maka diharapkan pelaku akan hilang motivasinya untuk melakukan atau meneruskan perbuatannya. Sebab, tujuan untuk menikmati hasil-hasil kejahatannya akan terhalangi atau menjadi sia-sia," tuturnya.
Lebih jauh Basrief mengatakan, penelusuran hasil kejahatan menjadi penting guna memulihkan kerugian yang ditimbulkan, dengan cara menarik kembali aset yang dicuri dan mengembalikannya kepada yang berhak yaitu negara dan masyarakat.
"Aspek restorative ini merupakan unsur penting yang tidak dapat dilupakan mengingat kerugian akibat tindak pidana korupsi telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan," ujarnya.