Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tak Segan Percepat Proses Hukum Adrianus Jika Digulirkan Terus

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman tampak geram dengan pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Tak Segan Percepat Proses Hukum Adrianus Jika Digulirkan Terus
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Kapolri Jenderal Sutarman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman tampak geram dengan pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala tentang 'Reskrim Sebagai ATM Pimpinan Polri'. Ia tidak segan-segan akan mempercepat proses hukumnya bila Adrianus tetap berkoar.

Dikatakannya, sebagai orang nomor satu di kepolisian dirinya tidak mempermasalahkan kritik melalui media massa maupun di tempat lain. Bahkan caci maki sekali pun bisa diterimanya. Misalnya kritikan terhadap Polri masih ada pungutan liar, berarti memeras masyarakat dan tentu sumbernya dari masyarakat. Kemudian Polri masih merekayasa kasus, dikatakan Sutarman tentu laporannya dari masyarakat.

"Ini konteks kalimat yang disampaikan "Reskrim ATM-nya Polri" berarti Reskimnya yang diperas pimpinan Polri. Berarti laporannya harus dari Reskrim. Kalau dari masyarakat tidak mungkin. Ini perhatikan kalimatnya. Di situ yang tidak pas dan tidak benar," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).

Mantan Kapolda Metro Jaya 100 persen tidak percaya bila ada anggota reserse yang melapor. Logikanya sederhana bila Reskrim dikatakan sebagai ATM tentu Reskrim sebagai korbannya sementara pelakunya pimpinan Polri.

"Ini adalah pernyataan yang luar biasa saya kira. Kalau ada laporan yang melaporkan Polri karena dia sebagai objek. Tetapi kalau dukungan fakta bersumber dari masyarakat saya kira tidak ada kaitannya," ujarnya.

Kapolri bisa saja menghentikan proses hukum terhadap Adrianus bila yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menjalankan dua syarat. Syaratnya pertama, Adrianus harus meminta maaf secara terbuka di seluruh media yang ada di Indonesia, terutama media yang digunakan memberikan statemen di masyarakat.

Syarat kedua, mencabut statemennya yang dapat menimbulkan distrust atau kehilangan kepercayaan terhadap intitusi Polri yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kalau mengaku bersalah dan melaksanakan dua syarat tadi tidak akan ditempuh jalur hukum. Tapi kalau digulirkan terus menerus saya tidak akan segan-segan mempercepat kasus ini," ungkap Sutarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas