Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditjen Pemasyarakatan: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur

Terpidana kasus suap bupati Buol, sejak Juli lalu itu bebas karena mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditjen Pemasyarakatan: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur
Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol Hartati Murdaya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis kurungan penjara 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta dan subsider penjara 3 bulan, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. 

Pada ayat 3 kata Emerson, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada institusi terkait soal rekomendasi itu. Tapi dari informasi awal, tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan KPK.

"Ini jadi aneh dan janggal karena melanggar PP 99 tahun 2012. Konteks Menteri memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati dalam alaaan apa? Berkelakuan baik, justice collaborator? Sudah dua pertiga? Ini tak pernah jelas," katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas