Kompolnas Bentuk Dewan Etik untuk Periksa Adrianus Meliala
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membentuk Dewan Etik untuk memproses kemungkinan adanya pelanggaran etika
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membentuk Dewan Etik untuk memproses kemungkinan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala terkait pernyataan 'Reskrim Sebagai ATM Pimpinan Polri'.
Komisioner Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengatakan pihaknya akan segera membentuk dewan etik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Adrianus Meliala.
"Kompolnas akan segera membentuk dewan etik untuk memeriksa apakah pernyataaan bapak Adrianus secara etika bertentangan atau tidak," kata Syafriadi di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Dikatakannya bila memang pernyataan Adrianus bertentangan dengan hukum, Kompolnas akan menguji apakah pernyataan Adrianus pun bertentangan secara etika.
Dewan etik akan diisi orang-orang yang memiliki kredibilitas di bidang hukum, kepolisian, dan kemasyarakatan. Sudah ada tiga orang yang akan duduk dalam dewan etik tersebut diantaranya mantan Gubernur Akpol Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad, Gayus Lumbuun, dan Syafii Maarif. Ketiganya sudah diseleksi pihak Kompolnas dan dianggap memiliki kredibilitas.
"Itu sudah dihubungi dan mereka sudah menyatakan bersedia," ujarnya.
Diharapkan dengan adanya Dewan Etik Kompolnas bisa secepatnya mengambil langkah-langkah untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Adrianus.
"Kita ingin segera sidang etik untuk Adrianus bisa secepatnya digelar untuk mengetahui pernyataannya benar atau salah, ini bisa diketahui bersama," ujarnya.