Sidang Pembunuhan Feby Lorita Hadirkan Adik Kandung Korban
Marlina memang adik atau saudara kandung yang paling dekat dengan Feby
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dengan terdakwa utama Asido April Parlindungan Simangunsong (22) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (1/9/2014) siang ini dipastikan akan menghadirkan adik kandung Feby, yakni Marlina untuk bersaksi di depan Majelis Hakim.
Hal itu dikatakan Evy Lorita (44) kakak kandung Feby, Senin (1/9/2014).
"Adik saya yang juga adik Feby, Marlina, baru sampai di Jakarta tadi pagi. Dia akan bersaksi di sidang pembunuhan Feby, siang ini," kata Evy, Senin siang.
Evy menuturkan, Marlina memang adik atau saudara kandung yang paling dekat dengan Feby. "Feby lebih terbuka dan banyak cerita ke Lina daripada saudara kandung kami lainnya," kata Evy.
Menurut Evy, Marlina diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberi kesaksian di persidangan, Senin (1/9/2014) hari ini, seputar hari-hari terakhir Feby sebelum akhirnya janda beranak satu itu ditemukan tewas di bagasi mobil Nissan March miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu.
Seperti diketahui, Feby diduga dihabisi oleh Asido, tetangga apartemennya karena Feby menolak cinta Asido secara kasar dan membuat Asido sakit hati.
Terkait kasus pembunuhan Feby ini, penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka dan menyeret mereka ke meja hijau.
Keduanya adalah kakak beradik Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dan adiknya Asido April Parlindungan Simangunsong sebagai terdakwa utama.
Daniel dijerat Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia sudah divonis majelis hakim PN Depok dengan hukuman 8 bulan penjara. Daniel dianggap terbukti melakukan penyembunyian mayat Feby ke dalam mobil Nissan Marchnya, untuk membantu adiknya Asido.
Sementara terdakwa Asido sidangnya masih berjalan dan akan kembali digelar siang hari ini. Asido dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (Budi Sam Law Malau)