Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tambang, Bupati Kutai Timur Bantah Bertemu Anas

Pertemuan itu dalam dakwaan KPK, disebutkan guna membahas pengurusan izin usaha pertambangan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Soal Tambang, Bupati Kutai Timur Bantah Bertemu Anas
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Kutai Timur Isran Noor (berbaju putih) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Kamis (17/4/2014). Isran diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor menegaskan tak pernah berhubungan dengan Anas Urbaningrum mengenai izin usaha pertambangan yang diajukan PT Arina Kotajaya.

Bahkan di hadapan majelis hakim, dia mengklaim tak pernah bertemu Anas, Muhammad Nazaruddin, Totok Gunawan, dan Khalilur Abdullah alias Lilur pada awal tahun 2010 di Hotel Sultan.

Pertemuan itu dalam dakwaan KPK, disebutkan guna membahas pengurusan izin usaha pertambangan.

"Betul, sangat tidak ada pertemuan itu," kata Isran bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Lebih jauh, dalam kesempatan diberikan hakim, Anas menanyakan kepada Isran, apakah ketika mengajukan permohoan IUP, Lilur mengatakan bahwa dokumen tersebut milik Anas.

"Enggak. Dia menyampaikan 'ini saya mengajukan permohonan IUP tambang batubara.' Tidak ada menyebut siapa pemiliknya," jawab Isran.

Isran juga mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Anas terkait proses penerbitan IUP atas nama PT Arina Kotajaya.

Berita Rekomendasi

Anas pun, lanjut dia, tidak pernah menanyakan soal IUP tersebut. Menurutnya, dia hanya pernah satu kali melihat Anas di acara deklarasi calon ketua umum Partai Demokrat pada 15 April 2010.

Isran sendiri mempersilahkan siapapun yang ingin mengajukan izin usaha di wilayah kewenangannya. Semua, kata dia, akan disetujui, sejauh persyaratan pengajuan terpenuhi sesuai prosedur.

"Kalau sudah sesuai syarat dan tidak mengganggu daerah terlarang, kami harus buat. Tidak melihat siapa dibelakang, siapa beking atau nama besar siapa," kata Isran.

Dalam surat dakwaan, Anas diduga mencuci uang dengan membayarkan Rp3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Tambang PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10 ribu hektare di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Uang Rp3 miliar tersebut berasal dari kas Grup Permai, yakni perusahaan yang didirikan Anas bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Jaksa menyatakan, Muhammad Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group untuk mengeluarkan Rp3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk keperluan pengurusan IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas