KPK Tak Perduli Jero Akan Dilantik sebagai Anggota DPR
Pelantikan Jero sebagai anggota parlemen, dinilai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak akan menghalangi proses penyidikan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Jero akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober mendatang.
Pelantikan Jero sebagai anggota parlemen, dinilai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak akan menghalangi proses penyidikan. Meskipun Undang-Undang MPR/DPR/DPRD/DPD sudah disahkan.
"Kami tak berkepentingan dengan UU MD3. Dasar kami adalah karena unsur satu penyidikan sudah terpenuhi maka kami akan menindaklanjutinya," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang.
Bambang menjelaskan Undang-Undang Tipikor merupakan UU lex spesialis dan berada di luar UU MDE. Sehingga, kata Bambang, ada atau tidaknya UU MD3 tak akan menghalangi kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini.
"Jika diperlukan, KPK bisa melakukan kewenangan tanpa ada rekomendasi DPR," kata Bambang.
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menerangkan, KPK fokus pada penanganan perkara tanpa mengaitkan dengan UU MD3. Menurut Zul, KPK fokus pada ketentuan hukum yang menjadi payung tindakan KPK.
"Dalam penanganan perkara, pertimbangan kita focus ke ketentuan hukum. Kalau ada hal-hal lain tak usah dikaitkan," kata Zulkarnain.