Fenomena Kalangan Elite Ibu Kota Mengendarai Mobil Mewah (4 - habis)
Di Indonesia, paling cepat laku brand Toyota, Mercedes Benz, BMW dan Lexus. Untuk menengah atas, ada Porsche, Land Cruiser, Jeep dan Vellfire
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Domu D. Ambarita
Biaya Bayar Pajak Saja Mencapai Rp 600 Juta
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau lebih dikenal H Lulung, kembali menjadi pemberitaan media massa setelah mobil Lamborghini Gallardo baru yang 'dipamerkannya' sewaktu pelantikan anggota DPRD DKI di Balai Kota pada 25 Agustus 2014, ternyata bermasalah.
Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan surat keterangan kendaraan bermotor Lamborghini, yang eikendarai H Lulung, itu adalah palsu. Nomor polisi pada plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang dipasang di mobil mewah itu, B 1285 SHP, pun tidak terdaftar di kepolisian. Baca: Haji Lulung Ngaku Pinjam Lamborghini Teman Saat Dilantik Jadi Anggota DPRD DKI)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, memang ada surat jalan sementera kendaraan diterbitkan dalam jangka waktu sebulan. Surat ini untuk keperluan bersifat urgensi. Di antaranya digunakan untuk kegiatan pemilik kendaraan karena sedang dalam proses pengurusan surat kendaraan di kepolisian, untuk pengiriman kendaraan dari dan ke dealer, untuk kendaraan yang dalam perjalanan pemasangan rangka dan kendaraan yang sedang proses mutasi antar-wilayah.
Pemilik dealer Auto High di bilangan Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Erwin Wirawan menceritakan, dia telah sekitar lima tahun berjualan mobil impor utuh atau Completely Bulit Up (CBU) dengan beberapa merk ternama.
"Di Indonesia, yang paling cepat laku brand Toyota, Mercedes Benz, BMW dan Lexus. Selain itu, untuk menengah atas, di showroom kami ada Porsche, Land Cruiser, Jeep dan Vellfire. Di sini, yang paling mahal di sini Land Cruiser Rp 2,3 M (miliar)," ujar Erwin saat ditemui Tribun. (Baca: Adu Gengsi Mengendarai Mobil Mewah Bermesin Jet)
Mobil-mobil impor yang menjadi dagangan dealer Erwin sudah siap jalan, on the road. Pembeli hanya diminta menyiapkan salinan kartu identitas, seperti KTP. Sementara, jika pembeli adalah perusahaan, maka mereka diminta menyediakan salinan kartu identitas, surat keterangan, SIUP, NPWP, dan surat domisili.
"Di showroom kami ada booking fee berdasarkan harga mobil. Booking fee-nya Rp 25 juta untuk mobil dengan harga di bawah Rp 1 M, dan Rp 50 juta untuk harga mobil di atas Rp 1 M," terangnya.
Menurut Erwin, dealernya sudah dapat menyerahkan surat-surat kendaraan seperti STNK, pelat nomor atau TNBK dan BPKB ke pembeli sekitar dua bulan sejak pelunasan.
Sebut saja Romi, sales sebuah dealer di bilangan Pondok Indah juga menjelaskan lebih kurang sama tentang proses jual beli mobil mewah ini. Romi mengatakan, menjual sejumlah mobil mewah impor mulai dari Porsche, Mercedes Benz, Alphard dan Land Cruiser. "Harga mobil di tempat kami mulai terendah ada Harrier sekitar Rp 600 juta sampai Porsche yang harga Rp 1,5 miliar," ujar Romi. (Baca: Lebih Bergengsi dengan Memakai Nomor Cantik)
Terkait biaya pajak yang akan ditanggung pembeli mobil mewah, Romi menambahkan, biaya pajak sudah ada daftar atau tabel dari Dispenda. Pembeli akan dikenakan beberapa pajak, misalnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga biaya tambahan, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Duit yang dirogoh untuk pembayaran pajak kendaraan bakal lebih mahal jika sebelumnya sudah memiliki mobil. Sang pemilik mobil tersebut dikenakan pajak progresif. Besarannya 1,5 persen dari NJKB, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
Biaya pajak paling besar ada dua, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBNKB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp 5,5 miliar, pemilik harus mengelurkan biaya Rp 550 juta.
Biaya besar lainnya adalah PKB. Untuk menentukan besaran pajak ada di Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.