Otto Hasibuan: Advokat Harus Independen, Tidak Boleh Dikuasai Pemerintah
"Jadi kan advokat harus independen. Tidak boleh di bawah kekuasaan negara," kata Otto.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, menolak RUU advokat pengganti undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat karena pihaknya bakal berada dalam kekuasaan pemerintah lewat pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
Menurutnya, advokat dalam menjalankan profesi tidak boleh terikat. "Jadi kan advokat harus independen. Tidak boleh di bawah kekuasaan negara," kata Otto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Otto menuturkan, UU nomor 18 tahun 2003 merupakan berkah dari reformasi. Menurutnya, dengan adanya UU itu advokat setara dengan penegak hukum lain untuk menegakkan hukum.
"Kalau RUU disahkan, advokat didowngrade. Kami (advokat) bukan jadi setara penegak hukum, malah jadi banpol," tuturnya.
Masih kata Otto, jika RUU disahkan, advokat praktis di bawah pemerintah. Menurutnya, jika pada saat advokat membela kepentingan masyarakat bertentangan dengan pemerintah maka akan dipersulit.
"Kalau pemerintah tidak suka, kita tidak dikasih badan hukumnya," tandasnya.