Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Otto Hasibuan: Advokat Harus Independen, Tidak Boleh Dikuasai Pemerintah

"Jadi kan advokat harus independen. Tidak boleh di bawah kekuasaan negara," kata Otto.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Otto Hasibuan: Advokat Harus Independen, Tidak Boleh Dikuasai Pemerintah
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Kuasa hukum Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL), Otto Hasibuan melakukan jumpa pers di kantornya mengenai dugaan mal administrasi PD Pasar Jaya dengan pihak ketiga terkait revitalisasi pasar, Senin (14/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, menolak RUU advokat pengganti undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat karena pihaknya bakal berada dalam kekuasaan pemerintah lewat pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).

Menurutnya, advokat dalam menjalankan profesi tidak boleh terikat. "Jadi kan advokat harus independen. Tidak boleh di bawah kekuasaan negara," kata Otto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Otto menuturkan, UU nomor 18 tahun 2003 merupakan berkah dari reformasi. Menurutnya, dengan adanya UU itu advokat setara dengan penegak hukum lain untuk menegakkan hukum.

"Kalau RUU disahkan, advokat didowngrade. Kami (advokat) bukan jadi setara penegak hukum, malah jadi banpol," tuturnya.

Masih kata Otto, jika RUU disahkan, advokat praktis di bawah pemerintah. Menurutnya, jika pada saat advokat membela kepentingan masyarakat bertentangan dengan pemerintah maka akan dipersulit.

"Kalau pemerintah tidak suka, kita tidak dikasih badan hukumnya," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas