Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Guntur Bumi Tidak Terima dengan Vonis Hakim

Putusan dengan pidana penjara selama enam bulan tidak sesuai dengan harapan kita. Dituntut empat bulan saja tidak terima

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kuasa Hukum Guntur Bumi Tidak Terima dengan Vonis Hakim
Tribunnews/Jeprima
Paranormal, Muhammad Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi (UGB) menjalani sidang putusan atas kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang melibatkan dirinya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Terdakwa kasus penipuan Muhammad Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi (UGB), yakni Afrian Bondjol mengaku tidak terima atas vonis hakim dengan hukuman pidana penjara enam bulan.

"Putusan dengan pidana penjara selama enam bulan tidak sesuai dengan harapan kita. Dituntut empat bulan saja tidak terima, dan ini diputus enam bulan," tegas Afrian kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Menurutnya, hasil keputusan Majelis Hakim itu akan dipikirkan UGB selama tujuh hari, sesuai kesempatan yang diberikan Hakim.

Meskipun putusan penjara itu akan dikurangi masa penahan UGB yang sudah berlangsung sekitartempat bulan, sehingga UGB tinggal menjalankan hukam penjara dua bulan lagi.

"Tidak ada satu orang pun di Republik ini yang ingin diputus bersalah dan dituntut enam bulan. Satu jam di dalam penjara saja, tentu kita ngga mau kan," ucap Afrian.

Afrian menilai, selama persidangan JPU gagal membuktikan surat dakwaannya.  Menurut kacamata dirinya, Afrian melihat fakta yang dipersidangkan itu jaksna dinilai  gagal membuktikan kebenaran.

BERITA TERKAIT

"Terkait sidang ini, klien kita diputus bersalah. Tapi saya tegaskan agar tetap menilai asas praduga tak bersalah. Karena kita masih punya waktu tujuh hari," tandasnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan kasus penipuan terhadap pasien pengobatan  lternatif, UGB dijatuhi pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas