Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Kaltim Parna Artha Meris Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini

Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada (mantan) Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini senilai 522.500 dolar Amerika Serikat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bos Kaltim Parna Artha Meris Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini
Tribunnews/Dany Permana
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (kanan) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) atau Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada (mantan) Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini senilai 522.500 dolar Amerika Serikat. Hal itu dilakukan bersama Marihad Simbolon.

Menurut uraian dakwaan Jaksa KPK, uang suap yang diberikan lewat Deviardi itu bertujuan agar Rudi memberikan rekomendasi menurunkan formula harga gas untuk PT KPI .

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Irena Putrie membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Seperti dituliskan dalam surat dakwaan pada sekitar bulan November Tahun 2012 Marihad Simbolon selaku Komisaris Utama PT KPI mengirimkan surat nomor 001/KPI-MS/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan surat nomor 002/KPI-MS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 perihal Usulan Penyesuaian Formula Gas untuk PT KPI.

Menindak lanjuti surat tersebut pihak Kementerian ESDM dan SKK Migas mengadakan dua kali rapat di ruang rapat lantai 7 Ditjen Migas Gedung Plaza Centris Jl HOUR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pertama, tanggal 21 Desember 2012 dengan hasil antara lain yaitu usulan perubahan formula gas yang diakukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara, dan rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 dengan hasil antara lain SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga," papar Jaksa Irene.

Selanjutnya Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas ESDM, Naryanto Wagimin membuat surat nomor: 2554/13/DME/2013 tanggal 27 Februari 2013 kepada Kepala SKK Migas perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI, isinya antara lain menyampaikan agar hasil evaluasi dari SKK Migas segera disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai rekomendasi dalam penetapan penyesuaian harga gas PT KPI.

Berita Rekomendasi

Terkait adanya surat dari Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM itu, Widhyawan Prawiraatmadja selaku Deputi Komersial SKK Migas mendisposisi surat tersebut kepada Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi agar membuat evaluasi harga PT KPI.

Setelah dianalisa Rakhmat Asyhari maka dihasilkan kesimpulan terkait usulan penurunan/perubahan formula harga gas PT KPI adalah tidak diperlukan penurunan/perubahan formula harga gas untuk penjualan gas kepada PT KPI, formula harga saat ini masih memberikan profit bagi PT KPI dan masih kompetitif, penurunan/perubahan formula harga gas akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.

Lalu, sekitar bulan Maret tahun 2013 di Kantor SKK Migas, Rudi Rubiandini bertemu Marihad Simbolon selaku Komisaris Utama PT KPI. Dalam pertemuan itu, Marihad Simbolon menyampaikan keluhan kepada Rudi Rubiandini mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan PHK.

"Keluhan tersebut disampaikan kembali oleh Marihad Simbolon kepada Rudi Rubiandini pada tanggal 24 Maret 2013 ketika bermain golf di Gunung Geulis Country Club Kabupaten Bogor bersama Rudi Rubiandini dan Deviardi," kata Jaksa Irene.

Ketika itu Marihad Simbolon mengenalkan terdakwa selaku Presiden Direktur PT KPI kepada Rudi Rubiandini dan Deviardi. Dalam kesempatan tersebut, Rudi Rubiandini menyampaikan kepada Marihad Simbolon dan terdakwa untuk selanjutnya apabila hendak menghubungi Rudi Rubiandini cukup melalui Deviardi, sehingga antara terdakwa dan Deviardi saling bertukaran nomor telepon genggam.

Dalam pertemuan, Marihad Simbolon menjelaskan kembali kepada Rudi Rubiandini bahwa terdapat perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Dalam kesempatan tersebut Marihad Simbolon menyampaikan dua hal yaitu:

a) Kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan supply Amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu, sebagai akibat supply dari PT KPI yang terhenti.

b) PT KPI mengusulkan agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI dapat lebih rendah.

Atas penyampaian tersebut Rudi Rubiandini menyanggupi mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas, dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan putusan.

Selanjutnya pada sekitar bulan April 2013, terdakwa meminta Deviardi untuk datang dan bertemu di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat. Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Deviardi dan pada kesempatan pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan kepada Deviardi. "Mas Ardi ini titipan untuk Pak Rudi",

Setelahnya, Artha Meris pun menyerahkan tas kertas yang berisi uang di dalam amplop coklat yang berisi uang 250,000 dolar AS. Kemudian uang tersebut, oleh Deviardi dibawa dan disimpan di Safe Deposit Box miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Setelah itu, Deviardi menghubungi Rudi untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, yang selanjutnya oleh Rudi Rubiandini diperintahkan agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu oleh Deviardi.

Kemudian, pada sekitar bulan April 2013,terdakwa menghubungi Deviardi untuk mengadakan pertemuan di Cafe Naini Plaza Senayan lantai 3. Atas ajakan terdakwa tersebut, Deviardi melaporkannya kepada Rudi Rubiandini dan dijawab oleh Rudi Rubiandini agar Deviardi menemui terdakwa.

"Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Deviardi sebagaimana tempat yang telah ditentukan," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen kepada Deviardi dan mengatakan: "Dokumen tersebut tolong diberikan ke Pak RUDI, dokumen tersebut adalah progres pekerjaan, tolong dititipkan ke Pak Rudi... Pak Rudi sudah mengerti,".

Selain dokumen-dokumen, terdakwa juga memberikan kepada Deviardi uang sejumlah 22,500 dolar AS dengan mengatakan: "titip buat Pak Rudi". Atas penerimaan tersebut, Deviardi melaporkan penerimaan tersebut kepada Rudi Rubiandini dan dijawab: "pegang ajalah".

Pada bulan Mei 2013 terdakwa datang ke kantor Kementerian ESDM dan bertemu dengan Alyosius Edi Hermantoro selaku Dirjen Migas dan Naryanto Wagimin selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas dalam tersebut terdakwa menyampaikan "Mohon agar dibantu dan didukung."

Terkait permohonan meminta penurunan harga gas untuk PT KPI dan Aloysius Edy Hermantoro menyampaikan bahwa permohonan pengajuan penurunan harga gas harus diajukan melalui SKK Migas, tidak bisa langsung diajukan dari perusahaan kepada Menteri ESDM.

Setelah selesai pembicaraan di ruang kerja Dirjen Migas tersebut, terdakwa kembali melanjutkan pembicaraan di ruang kerja Naryanto Wagimin, dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa permohonan PT KPI untuk minta penurunan harga gas tersebut adalah hal yang baru dan belum pernah dilakukan.

Pada tanggal 10 Juli 2013, terdakwa menghubungi Deviardi melalui telepon dan menyampaikan permintaannya untuk menaikkan harga gas bagi PT KTA dan meminta disampaikan kepada Rudi Rubiandini. Selain itu, pada tanggal 16 Juli 2013, terdakwa mengirim pesan SMS kepada Deviardi yang berbunyi:

"Mhn dkgn Pak R utk penyesuaian hrg gas KPU ya abang Ardi, dan Skln km update docmnt lampiran sdh kami sampaikan kpd pak P pg td ya abang Ardi..terimaka" kata Jaksa menirukan bunyi SMS.

Atas pesan SMS tersebut kemudian Deviardi melaporkan kepada Rudi Rubiandini dan menyampaikan "Pak, Meris tanya tentang surat rekomendasi itu," kemudian dijawab oleh Rudi Rubiandini, "ya itu urusan saya lah."

Atas perbuatannya, KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas