Dituntut 15 Tahun Penjara, Anas: Tuntutan Adil atau Dzalim?
"Kalau tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan itu tuntutan yang adil apa tuntutan dzalim? Itu pertanyaannya," kata Anas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menduga Jaksa KPK memandang persidangan hanya sebagai sebuah seremonial.
Sebab menurut Anas, meski sudah dibatah isi dakwaan oleh saksi-saksi, jaksa tetap berpatokan dengan dakwaannya dalam menuntut.
"Dakwaan yang sudah dibantah oleh para saksi diulangi lagi. Seperti persidangan itu seremonial saja," kata Anas saat dimintai tanggapannya oleh wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Anas Urbaningrum melihat ketidakadilan dalam penuntutannya. Pasalnya, terang dia, Jaksa tak menuntut berdasarkan fakta yang muncul.
"Kalau tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan itu tuntutan yang adil apa tuntutan dzalim? Itu pertanyaannya," kata Anas.
Meski demikian, lanjut Anas tetap menghormati surat tuntutan Jaksa KPK. Karena itu dia akan mengajukan pembelaan pribadi atau pledoi pada persidangan berikutnya.
"Jadi tinggal dua tahap pledoi, yang kedua nanti finalnya vonis majelis hakim," imbuhnya.