Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 15 Tahun Penjara, Anas: Tuntutan Adil atau Dzalim?

"Kalau tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan itu tuntutan yang adil apa tuntutan dzalim? Itu pertanyaannya," kata Anas.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dituntut 15 Tahun Penjara, Anas: Tuntutan Adil atau Dzalim?
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menduga Jaksa KPK memandang persidangan hanya sebagai sebuah seremonial.

Sebab menurut Anas, meski sudah dibatah isi dakwaan oleh saksi-saksi, jaksa tetap berpatokan dengan dakwaannya dalam menuntut.

"Dakwaan yang sudah dibantah oleh para saksi diulangi lagi. Seperti persidangan itu seremonial saja," kata Anas saat dimintai tanggapannya oleh wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Anas Urbaningrum melihat ketidakadilan dalam penuntutannya. Pasalnya, terang dia, Jaksa tak menuntut berdasarkan fakta yang muncul.

"Kalau tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan itu tuntutan yang adil apa tuntutan dzalim? Itu pertanyaannya," kata Anas.

Meski demikian, lanjut Anas tetap menghormati surat tuntutan Jaksa KPK. Karena itu dia akan mengajukan pembelaan pribadi atau pledoi pada persidangan berikutnya.

"Jadi tinggal dua tahap pledoi, yang kedua nanti finalnya vonis majelis hakim," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas