Puluhan Pengacara Temui Komisi III Minta RUU Advokat Disahkan
Salah satu pasal yang menjadi perdebatan yakni pembentukan organisasi advokat kedepan, apakah akan menganut sistem multi bar dan single bar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedatangan kedua organisasi itu untuk mendukung pengesahan RUU Advokat.
Mereka kemudian bertemu dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Aziz mengatakan bahwa RUU tersebut masih proses pembahasan dan belum selesai. Salah satu pasal yang menjadi perdebatan yakni pembentukan organisasi advokat kedepan, apakah akan menganut sistem multi bar dan single bar.
"Perdebatan yang cukup alot saat ini, menyangkut payung hukum organisasi advokat mendatang, apakah akan mengaju dengan sistem sistem multi bar dan single bar," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Aziz menuturkan para advokat yang tergabung dalam Peradi menolak RUU Advokat ini. Sementara organisasi advokat lainnya mendukung pembahasan RUU ini, segera diselesaikan dan diundangkan.
"Karena dengan demikian, kekisruhan terkait organisasi advokat ini, segera selesai, dan mempunyai aturan yang jelas, dalam mengatur organisasi advokat," tuturnya.
Aziz masih yakin RUU Advokat dapat dilanjutkan pembahasannya dan diselesaikan tepat waktu. Ia mengharapkan RUU ini segera diselesaikan menjadi UU, sebelum masa penutupan persidangan periode ini.
Diketahui, KAI mendesak disahkannya RUU advokat yang akan menggantikan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Kalau RUU advokat disahkan, akan menjadikan profesi advokat profesional, independen dan bermartabat," kata Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, selaku presiden KAI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
KAI, kata Tjoetjoe, menilai RUU advokat memenuhi analisa akademik serta meningkatkan harkat dan martabat advokat. Menurutnya, dengan adanya RUU advokat akan menambah indepensi profesi advokat itu sendiri.
"Jika RUU advokat itu tidak disahkan akan menjadi preseden buruk bagi DPR. Sebaliknya, jika dapat disahkan maka akan menjadi prestasi monumental DPR," tuturnya.