Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kejanggalan pada Lelang Mobil Menteri?

Polemik mobil dinas kabinet mendatang reda setelah pemerintah membatalkan pengadaan mobil Mercedes Benz tipe E400

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ada Kejanggalan pada Lelang Mobil Menteri?
Warta Kota/henry lopulalan
Foto Presiden terpilih Jokowi masih melayani pertanyaan wartawan dari mobil Kijang Inova B1124 BH sehabis jam kerjanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/9/2014)lalu. Sementara Mobil Mercy B1190 RFS hanya mengawal di belakang mobil Jokowi. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mobil dinas kabinet mendatang reda setelah pemerintah membatalkan pengadaan mobil Mercedes Benz tipe E400 yang harga per unitnya sekitar Rp 1,2 miliar.

Sekretariat Negara (Setneg) selaku pengguna anggaran mengembalikan dana untuk pembelian mobil tersebut ke kas negara.
Terlepas dari pembatalan itu, ada kejanggalan pada proses lelang pengadaan mobil menteri tersebut. Pada dokumen yang diunggah di situs Setneg, ada 18 perusahaan yang mendaftar lelang pengadaan mobil menteri.

Namun, hanya satu perusahaan yang melengkapi dokumen penawaran yakni PT Mercedes Benz Indonesia.
Dari 17 perusahaan yang tersisihkan, sebagian di antaranya sama sekali tidak pernah mendaftar.

Artinya, ada pihak-pihak yang mendaftarkan nama perusahaan itu ke panitia lelang pengadaan mobil menteri. Padahal, lelang tersebut dilakukan secara online.Mengapa sebuah perusahaan yang tidak mendaftar lelang tapi namanya tercantum dalam daftar perusahaan yang kalah?

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ikak Gayuh Patriastomo mengatakan, kasus seperti itu menunjukkan adanya pemalsuan.

Namun, pada kasus lelang mobil menteri, Ikak tidak bisa memastikan siapa yang salah.

"Saya tidak bisa mengatakan siapa yang salah. Tapi pasti ada yang memalsukan atau perusahaan itu pernah meminjamkan surat kuasa secara tidak sadar. Praktik seperti itu sering terjadi. Itu praktik tidak benar. Bahasa gaulnya, praktik itu disebut pinjam bendera. Praktik seperti itu masih banyak kami temukan," ujar Ikak saat menerima Tribun di kantor LKPP di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/9) siang.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ikak, pengadaan mobil menteri merupakan tanggung jawab Setneg. Ia memaklumi jika ada pihak yang mempertanyakan profesionalitas Setneg dalam melakukan pengadaan mobil menteri.

"Anda percaya kalau teman di Setneg itu bekerja profesional? Tidak percaya kan. Kalau saya sih berpikir mereka harus bekerja profesional," tuturnya.

Ikak tak mau menilai profesionalitas Setneg dalam hal pengadaan mobil menteri. "Biarlah masyarakat yang menilai," katanya.

Penelusuran Tribunnews, lelang pengadaan mobil menteri untuk kabinet  mendatang dilakukan secara elektronik. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dilakukan lewat layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) pada alamat www.lpse.depkeu.co.id.

Perusahaan yang kalah pada lelang pengadaan mobil menteri antara lain PT Hapesindo Omega Penta dan PT Lambok Ulina yang semuanya beralamat di Jakarta Timur. Bos kedua perusahaan konstruksi itu mengaku kaget ketika tahu nama perusahaannya disebut di pengumuman pengadaan mobil menteri.

Mereka sama sekali tidak pernah ikut lelang pengadaan mobil menteri dan tidak pernah meminjamkan nama perusahaannya untuk ikut lelang tersebut.

Pada lelang secara elektronik atau e-procurement (e-proc), setiap perusahaan yang telah terdaftar di LPSE bisa ikut mendaftar. "Setiap orang kan bisa dapat user ID, sepanjang memenuhi syarat," kata Ikak.

Ia menambahkan, bahwa siapa orang yang mendaftarkan ke-18 perusahaan tersebut pada lelang pengadaan mobil menteri, mestinya bisa dilacak karena semua data tersimpan di sistem.

Ikak menjelaskan bahwa lelang pengadaan mobil menteri merupakan lelang umum yang artinya, harus diikuti paling sedikit oleh tiga perusahaan.

Jika pesertanya mencapai 18 perusahaan, Ikak melihat tidak ada unsur kolusi ataupun pengaturan. "Apalagi sudah memakai e-procurement, tidak mudah untuk melakukan pengaturan," katanya.

Ikak menjelaskan, perusahaan yang mengikuti lelang mobil menteri memiliki akta perusahan, telah mengajukan penawaran, dan orang yang mengajukan penawaran juga memiliki surat kuasa.

"Penawarannya ada, yang menawarkan jelas, ada surat kuasanya, ada juga akta perusahan perubahan yang menyatakan orang tersebut adalah pengurus perusahaan," katanya.

Ikak menduga, ada persoalan antara pemilik perusahaan dan pihak yang menggunakan nama perusahaan itu untuk mengikuti lelang pengadaan mobil menteri.

Karena itu, pemilik perusahaan terkejut karena tidak merasa mendaftar lelang pengadaan mobil menteri namun nama perusahaannya terdaftar sebagai perusahaan yang kalah.

Namun, Ikak juga mengatakan, ia akan menyerahkan temuan-temuan pada lelang pengadaan mobil menteri tersebut ke pokja.

Secara umum, kata Ikak, pengadaan barang dan jasa di pemerintahan masih banyak yang dilakukan tidak secara profesional. "Masih melihat banyak proses pengadaan yang dilakukan secara tidak profesional," katanya.

Ikak pun menangkap penilaian masyarakat bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah belum dapat dikelola secara profesional. Padahal, kata Ikak, pihaknya berusaha menghapus stigma itu. "Itu tantangan kami," ucapnya.

Ikak menjelaskan, dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP hanya  membuat regulasi, kebijakan, membantu bila ada permasalahan, melatih personil, dan memfasilitasi sistemnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas