Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anak Gubernur Banten Ratu Atut

Andika sebelumnya pernah diminta keterangannya untuk sang ibu, untuk perkara yang berbeda. Tetapi Andika menyatakan menolak untuk menjadi saksi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Anak Gubernur Banten Ratu Atut
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Senin (15/9/2014).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. "Diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Andika sebelumnya pernah diminta keterangannya untuk sang ibu, untuk perkara yang berbeda. Tetapi Andika menyatakan menolak untuk menjadi saksi.

Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Berita Rekomendasi

"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," kata Zulkarnaen beberapa waktu lalu di Gedung DPR, Jakarta.

Di samping itu, kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada feedback-nya ini (fee)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas