Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amir Syamsuddin: Demokrat Dukung Pilkada Langsung dengan Syarat

Alasannya, sistem Pilkada langsung lebih cocok dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Amir Syamsuddin: Demokrat Dukung Pilkada Langsung dengan Syarat
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Amir menyambangi KPK untuk melakukan koordinasi seputar panitia seleksi dalam mencari Pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sikap Partai Demokrat soal RUU Pilkada akan sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seperti dirilis dalam Youtube beberapa hari lalu.

Di Youtube, SBY secara tersirat mendukung Pilkada langsung bukan melalui DPRD.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, menegaskan sikap partainya seperti disampaikan SBY, yakni mendukung Pilkada langsung dengan syarat.

Alasannya, sistem Pilkada langsung lebih cocok dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

"Kita dukung Pilkada langsung, tetapi seperti apa yang diucapkan ketua umum di Youtube, perlu diletakkan rambu-rambu untuk cegah ekses-ekses negatif dati pilkada langsung," ungkap Amir yang juga Menteri Hukum dan HAM ini di kompleks Kantor Presiden, jakarta, Rabu (17/9/2014).

Namun, kata Amir, sikap Partai Demokrat akan sangat ditentukan sikap dan dinamika parlemen Di DPR RI.

"Itu akan terpulang nanti di DPR. Tapi pendirian dari Ketua Umum kami, seperti yang sudah disampaikan seperti yang bisa diikuti di Youtube.

Berita Rekomendasi

Kalau kita cermati, memilih opsi langsung tapi syarat dengan rambu-rambu jadi UU harus dilengkapi dengan rambu-rambu, agar ekses pilkada langsung bisa dikurangi dan ditekan sekecil mungkin," ujarnya.

Revisi UU Pilkada menjadi polemik menjelang berakhirnya masa tugas DPR 2009-2014.

Polemik itu bila disahkan akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung. Gantinya, parlemen kembali memiliki wewenang untuk memilih kepala daerah.

Koalisi Merah Putih, partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada pemilu presiden lalu, gencar mendesak pengesahan rancangan revisi dengan opsi pemilihan di DPRD. Adapun koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla menghendaki pemilihan digelar secara langsung oleh rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas