Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNN Jelaskan Reorientasi Penanganan Narkotika di Acara ASEAN-NARCO

Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menghadiri pembukaan Asean Narcotics Cooperation Center

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kepala BNN Jelaskan Reorientasi Penanganan Narkotika di Acara ASEAN-NARCO
Warta Kota/Budi Malau
Kepala BNN Anang Iskandar (kiri) bersama Ketua Umum Rumah Kreasi Indonesia Hebat, Kris Budiardjo (tengah) dan Ketua Umum Perempuan Indonesia Hebat Sri Rachma Chandrawati (kanan), di Kantor BNN, Cawang, dalam FGD, Sabtu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menghadiri pembukaan Asean Narcotics Cooperation Center (ASEAN-NARCO) dan pertemuan ASOD di Thailand, Senin (15/9/2014).

Dalam kesempatan tersebut Anang mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah pokok pikiran mengenai reorientasi penanganan pengguna narkoba.

"Pada intinya, reorientasi penanganan pengguna narkoba dibangun untuk menekan demand dan supply narkoba sehingga angka prevalensi penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Artinya, dengan penanganan yang ideal, pengguna narkoba bisa berkurang, dan bandar narkoba tidak lagi berkutik untuk mengantongi pundi pundi uang," kata Anang dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/9/2014).

Kepala BNN menjelaskan, penanganan pengguna narkoba secara ideal atau humanis, telah melewati serangkaian tahapan yang penuh dengan dinamika. Ada berbagai terobosan penting yang diluncurkan BNN dalam rangka membangun sebuah paradigma baru penanganan pengguna narkoba yang pada intinya adalah reorientasi penanganan pengguna narkoba.

Langkah pertama yang dilakukan oleh BNN bersama dengan seluruh komponen bangsa adalah melalui deklarasi Penyelamatan Pengguna Narkoba, di Lapangan Mabes Polri, pada 26 Januari 2014. Momentum inilah yang menjadi penanda tekad bersama dalam menangani pengguna narkoba dengan cara yang ideal.

Dua bulan berselang, Peraturan Bersama tentang Penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi berhasil terealisir, tepatnya 11 Maret 2014 di Gedung Wapres. Orang-orang nomor satu di Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, plus BNN, Kemenkes dan Kemensos turut hadir untuk menandatangani peraturan bersama tersebut.

Berita Rekomendasi

Sejumlah terobosan ini adalah langkah strategis untuk mengatasi segala persoalan terkait penanganan pengguna narkoba. Selama ini, penanganan pengguna narkoba belumlah maksimal. Indikasinya, banyak pengguna narkoba bermuara di penjara, bukan di tempat rehabilitasi.

"Dengan peraturan bersama inilah, pengguna yang tertangkap akan diasesmen terlebih dahulu sehingga mereka dapat dipastikan apakah pengguna murni atau pengguna yang merangkap pengedar atau bandar. Untuk implementasi Perber ini, telah disiapkan pilot project rehabilitasi di 16 kota yang telah memiliki infrastruktur yang cukup," kata Anang.

Di akhir pembicaraannya, Kepala BNN berharap agar pertemuan di Thailand ini dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi yang konstruktif untuk langkah bersama dalam menyelesaikan persoalan narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas