Anas Berharap Pembelaannya Buka Mata Majelis Hakim
Pledoi diajukan guna menanggapi tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi proyek Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Pledoi diajukan guna menanggapi tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan pekan lalu.
"JPU sudah menyampaikan tuntutan pekan lalu. Hari ini giliran saya sampaikan nota pembelaan," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas berharap pembelaan yang akan disampaikannya dan tim penasihat hukumnya akan membuka mata majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dikemudian hari. Putusan majelis hakim sendiri diharapkan Anas dapat adil dan sesuai dengan fakta persidangan yang sebelumnya telah mengemuka.
"Ujungnya adalah keputusan hakim. Kami berharap putusan adil. Fakta-fakta hukum yang terungkap secara terang gamblang, luas, untuk keadilan tidak boleh berpaling dari fakta persidangan. Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan dari hakim dalam nanti putus perkara ini. Situasinya tidak mudah. itu bagian dari agar tetap semangat," ujarnya.
Jaksa KPK sebelumnya menjatuhkan tuntutan berupa pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek sport center Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang Anas Urbaningrum.
Selain pidana penjara, Anas selaku terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsider selama lima bulan kurungan.
Anas juga dijatuhi tuntutan membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar 94 miliar lebih atau tepatnya Rp94.180.050.000 dan lebih dari 5 juta Dollar Amerika Serikat lebih atau tepatnya 5.261.070 dolar AS.
Tuntutan selanjutnya adalah menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas Urbaningrum yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Tidak sampai disitu, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Arina Kotajaya seluas kurang 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tuntutan pidana itu dijatuhkan lantaran Anas Urbaningrum dinilai Jaksa KPK terbukti menerima gratifikasi terkait proyek proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan atau proyek lain serta pencucian uang.
Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.