MA Hukum Aiptu Labora 15 Tahun Penjara dan Denda 100 Kali Lipat dari Vonis Sebelumnya
Putusan MA, mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan PN/PT. Dan mengadili sendiri: pidana 15 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun. Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.
"Putusan MA, mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan PN/PT. Dan mengadili sendiri: pidana 15 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tulis Ketua Majelis Hakim Kasasi perkara ini, Artidjo Alkostar, lewat layanan pesan, Rabu (17/9/2014) malam. Majelis tersebut juga beranggotakan Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, karena menimbun bahan bakar minyak dan melakukan pembalakan liar.
Di pengadilan tingkat pertama tersebut, Labora dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, berdasarkan hasil musyawarah hakim pada 30 April 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Mei 2014.
Pengadilan banding menyatakan Labora juga terbukti melakukan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi pula hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan seperti halnya di pengadilan tingkat pertama.