Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anak Buah Jero di Kemenbudpar Diperiksa KPK

Dia akan dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Mantan Anak Buah Jero di Kemenbudpar Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri ESDM, Jero Wacik, melakukan sidak di SPBU Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014). Sidak dilakukan untuk mengetahui ketersediaan BBM bersubsidi terkait pembatasan yang dilakukan pemerintah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif--red), Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso, Kamis (18/9/2014).

Dia akan dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberiatan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kabar diterima, Wardiyatmo akan dimintai keterangan terkait dana operasional menteri (DOM) di Kementerian pariwisata. Sebab, sebelum menjabat Menteri ESDM, Jero sempat menjadi Menbudpar.

Setelah Jero menjabat Menteri ESDM, Jero sempat memerintahkan Sekjen ESDM Waryono Karno untuk membuat suatu penelitian di Kemenbudpar (sekarang Kemenparekraf). Penelitian itu berkaitan dengan peningkatan DOM.

Dikonfirmasi hal itu, sayangnya Priharsa mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan saksi-saksi.

Yang pasti, kata Priharsa, pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka. "Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bersama dia, penyidik juga memanggil saksi lain yanki PNS Kementerian ESDM, Nur Widyasari. Dia juga akan bersaksi untuk kasus yang sama. "Dia juga saksi," kata Priharsa.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Jero saat menjabat sebagai Menteri ESDM diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas