Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Tegaskan Penyidikan Kasus Sitok Tetap Berjalan

Menurut Suwondo, lamanya proses penyidikan itu karena pihaknya mengumpulkan bukti dan saksi

zoom-in Polda Metro Tegaskan Penyidikan Kasus Sitok Tetap Berjalan
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Sitok Srengenge tetap berlanjut. Karena itu isu tentang Polda Metro Jaya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Sitok itu tidak benar.

"Kami hingga saat ini masih melanjutkan kasus Sitok. Jadi masih jauh jika bicara SP3," kata Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Suwondo Nainggolan dalam acara Diskusi Mencari Keadilan Substantif Bagi Korban Kekerasan Seksual di Perpustakaan Universitas Indonesia, Kamis (18/9/2014).

Menurut Suwondo, lamanya proses penyidikan itu karena pihaknya mengumpulkan bukti dan saksi. Selain itu pihaknya juga meminta bantuan ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Diponegoro tetang pasal KUHP yang akan digunakan dalam menjerat Sitok. Keterangan saksi ahli psikolog dari UI baru diperoleh pada Agustus 214.

"Pelapor sudah dua kali kami panggil untuk dimintai keterangannya. Namun tidak datang. Ini yang menjadi lama. Kemudian pimpinan kami memerintahkan Subdit I untuk menindaklajuti ke jenjang penyidikan. Penyidikan itu serangkaian langkah hukum untuk membuat terang perkara, sehingga bisa menentukan tersangka. Dalam penyidikan itu emosi polisi tidak boleh terlibat," kata Suwondo.

Menurut Suwondo, dari hasil pemeriksaan, Sitok sebagai pria dewasa dan RW, mahasiswi Fakultas Keilmuan Budaya (FIB) yang sedang melakukan skripsi, melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka. RW kagum terhadap Sitok sebagai seorang sastrawan. Meski begitu Sitok seharusnya melarang RW melakukan hubungan seksual dengannya. Sebab hubungan Sitok dengan RW adalah pembimbing skripsi atau antara guru dan murid. (Dodi Hasanuddin)

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas