DPR Bisa Mengobati Kekecewaan Rakyat dengan Menolak RUU Pilkada
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucuis Karus mengatakan, kinerja anggota DPR di bidang legislasi sangatlah buruk.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kinerja anggota DPR di bidang legislasi sangatlah buruk. Mereka hanya bisa menghasilkan 50 undang-undang selama 4 tahun. Itu pun masih banyak yang akhirnya didugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam diskusi yang digelar di Menteng Huis, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (19/9/2014), Lucuis menyebutkan DPR masih bisa menebus kekecewaan masyarakat selama ini, dengan cara menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan diputuskan pada 25 September ini.
"Para anggota DPR paling tidak harus punya niat baik untuk meninggalkan legacy dengan menolak RUU Pilkada. Tidak takut bersikap beda dengan parpol," katanya.
Ia mencontohkan sikap kader Partai yang baik adalah seperti Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok yang memutuskan keluar dari Partai Gerindra, serta Wanda Hamidah yang memutuskan keluar dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebagai anggota DPR yang telah mendapatkan legitimasi rakyat, seharusnya mereka bisa lebih mengkedepankan kepentingan rakyat dibandingkan tunduk pada perintah pemimpin partai.
"Kalau mereka cuma mendapat perintah dari pemimpin partai, mereka tidak lebih sebagai badut politik," ujarnya.
RUU Pilkada mengatur soal pemilihan Wali kota dan Bupati melalui DPRD. RUU tersebut didukung oleh Koalisi Merah Putih (KMP), yang punya suara mayoritas di parlemen, sedangkan kubu Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) menolak RUU tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.