Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remisi dan Pembebasan Bersyarat Anggodo Melukai Semangat Antikorupsi

Todung sendiri mengaku tidak mengerti mengapa pemerintah bisa memberikan remisi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Remisi dan Pembebasan Bersyarat Anggodo Melukai Semangat Antikorupsi
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Anggodo Widjojo sedang disidang di Pengadilan Tipikor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable, Todung Mulya Lubis, mengatakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang tengah diproses untuk Anggodo Widjoyo melukai semangat antikorupsi.

"Rasa keadilan kita tersinggung. Semangat antikorupsi kita diciderai dengan remisi yang eksesif. Melukai dan melecehkan semangat antikorupsi," ujar Todung ketika ditemui di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat (19/9/2914).

Todung sendiri mengaku tidak mengerti mengapa pemerintah bisa memberikan remisi. Padahal, kata Todung, sebelumnya sudah ada kesepakatan tidak memberikan remisi kepada koruptor.

Todung mengakui ada perdebatan peraturan Menteri Hukum dan HAM apakah bisa menggantikan peraturan perundangan tentang remisi.

"Tapi masalahnya apakah komitmen untuk memberikan remisi itu ada atau tidak. Kalau komitmen itu ada tidak boleh ad remisi untuk tersangka korupsi," kata Todung.

Sebelumnya, Anggodo Widjojo mendapat remisi yakni 29 bulan 10 hari dan pembebasan bersyaratnya tengah diproses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Usulan pemberian remisi sakit berkepanjangan diberikan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta yang mendiagnosa Anggodo sakit Angina Equivocal, DM type 2.

Berita Rekomendasi

Kemudian keterangan dari dr Teguh AS. Ranakusuma dari neurologi FKUI yang mendiagnosa dirinya sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis.

Anggodo adalah terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas