Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Loyalis Anas Pertanyakan Dakwaan JPU yang Tidak Jelas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia I Gede Pasek Suardika mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Anas

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Loyalis Anas Pertanyakan Dakwaan JPU yang Tidak Jelas
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
I Gede Pasek menemani pengamat politik Yudi Latif dan Mantan Anggota DPR Muhammad Misbakhun yang hendak membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang di tahan di Gedung Komisi Pemberatas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(20/2/2014). (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), I Gede Pasek Suardika mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum.

Pasek mengatakan korelasi tindak pidana asal atau predikat crime terhadap Anas Urbaningrum tidak dijelaskan oleh JPU secara rinci.

"Ketika posisikan predikat crime apa? Kalau mobil Harrier jelas, mobil Vellfire ada. Larinya kemana, duitnya terakhir ke Nazaruddin. Ketika dibilang dapat proyek-proyek, itu harus dibuktikan dulu," ujar Pasek dalam acara Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Pasek mengatakan, JPU tidak bisa mencantumkan isi dakwaan dengan tulisan 'berbagai proyek di Kemendiknas'. Seharusnya, kata Pasek, JPU menjelaskan secara detail apa yang dimaksud berbagai proyek itu.

"Sampai kemarin, itu enggak disebutkan. Bukan 'berbagai di kemenpendidikan' kan bukan gitu," ucap Pasek.

Seperti diketahui, ‎surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas