Kasus Bupati Tapteng, KPK Periksa Dua Saksi
KPK terus melengkapi berkas penyidikan dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Dalam rangka itu, dua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (22/9/2014). Keduanya yakni Vena Meliana Sibarani dan Arief Budiman.
Vena Meliana Sibarani diketahui sebagai ibu rumah tangga, sementara
Arief Budiman berasal dari kalangan wiraswasta.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam perkara, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang diduga menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK, terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Diduga, uang suap yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya Akil, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga guna mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.