Wakil Ketua KY Penuhi Kriteria Sebagai Jaksa Agung
Profesor Andi Hamzah berharap presiden terpilih Joko Widodo memilih Jaksa Agung yang pernah Sekolah Jaksa.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar Ilmu hukum Universitas Hasanuddin Profesor Andi Hamzah berharap presiden terpilih Joko Widodo memilih Jaksa Agung yang pernah Sekolah Jaksa. Dia menjagokan nama Wakil Ketua KY Abbas Said sebagai calon Jaksa Agung.
Andi menjelaskan, calon Jaksa Agung wajid menguasai hukum acara, menguasai dunia peradilan, mampu dan mengerti kerja penyelidikan dan penyidikan. Sehingga Jaksa Agung sebagai pengambil keputusan bisa memberikan kebijakan yang tepat.
Selain itu, seorang Jaksa Agung juga harus tahu menajerial institusi Kejaksaan. Sebab ketika dirinya dilantik bisa langsung bekerja tanpa perlu adaptasi dan belajar dulu.
"Calon Jaksa Agung idealnya pernah sekolah jaksa, karena ini bekal dasar," katanya di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Dalam kesempatan, Andi turut menilai, nama-nama calon Jaksa Agung yang beredar untuk kabinet Jokowi-JK, yakni Adnan Buyung Nasution (pengacara), Todung Mulya Lubis (pengacara), dan Abbas Said (wakil ketua Komisi Yudisial).
Menurutnya, dari ketiga nama tersebut hanya Abbas Said yang memenuhi kriteria dipilih sebagai Jaksa Agung. Sebab, bekas hakim agung itu, merupakan praktisi hukum notabene lulusan sekolah hakim dan jaksa.
"Abbas pernah menjadi hakim agung dan sekolah jaksa. Dia menguasai hukum acara. Kalau menjadi Jaksa Agung bisa langsung bekerja dengan baik," ujarnya.
Untuk diketahui, Abbas Said, adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial sejak tahun 2013. Dia pernah dijagokan bekas Ketua MPR Taufik Kiemas sebagai calon Jaksa Agung di kabinet bayangan Megawati ketika pilpres 2004. Karier sebagai hakim sudah dijalani Abbas di berbagai daerah sejak tahun 1966 hingga menjadi hakim agung tahun 2004.
Abbas meniti karier dari bawah setelah lulus dari Sekolah Jaksa dan Hakim Negara tahun 1965. Hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, ia sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.