Anas Urbaningrum Terbukti Terima Survei Gratis
Dari fakta-fakta hukum tersebut, terungkap terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dari LSI
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA dianggap terbukti memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa Anas Urbaningrum.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014) sore.
"Dari fakta-fakta hukum tersebut, terungkap terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dari LSI," kata Anggota Majelis Hakim Djoko Subagio ketika membacakan fakta persidangan dalam amar putusan.
Dalam memaparkan fakta persidangan, Anas menerima hadiah dari LSI dalam bentuk survei. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak nama Anas yang tengah mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dengan terbuktinya penerimaan itu, hakim menilai sudah sepatutnya Anas dihukum dengan perbuatannya.
"Karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahan," kata Subagio.
Dalam surat dakwaan Anas, ia disebut telah menerima pemberian berupa fasilitas survei dari PT LSI senilai Rp 478,63 juta untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Bantuan survei tersebut, tidak perlu dibayarkan Anas karena jika Anas terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, LSI dijanjikan mendapatkan proyek survei untuk pemilihan kepala daerah dari calon Partai Demokrat.
Sementara dalam nota keberatnnya (eksepsi), Anas membantah pernah memesan survei dari PT LSI dan berjanji memberikan pekerjaan survei pilkada. Anas malah menyebut dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan.