Kemenkumham Masih Proses Pembebasan Bersyarat Anggodo
Amir mengaku selalu mendukung dan percaya akan keputusan yang dilakukan Handoyo Sudrajat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih memproses pembebasan bersyarat bagi Anggodo Widjojo. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan Dirjen PAN Handoyo Sudrajat masih melakukan rapat mengenai hal tersebut.
"Belum ada rupanya (keputusan). Saya agak bertanya-tanya, sebagaimana kita tahu besama Dirjen PAS ini sangat saya andalkan beliau adalah mantan deputi KPK yang saya andalkan," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Amir mengaku selalu mendukung dan percaya akan keputusan yang dilakukan Handoyo Sudrajat. "Yang beliau putuskan dan sodorkan ke saya adalah yang terbaik," katanya.
Politisi Demokrat itu juga mengakui sejumlah pihak mempertanyakan remisi yang diterima Anggodo cukup banyak. Sedangkan untuk pembebasan bersyarat, Anggodo belum menerimanya.
"Dan saya mendapat penjelasan, remisi yang terbanyak diperoleh karena ada rekomendasi dari kesehatan. Tapi saya suruh periksa teliti karena saya melhat bahwa tampilan di televisi itu kan bahkan Anggodo masih ngebul-ngebul ngerokok," kata Amir.
Remisi Anggodo mencapai 29 bulan 10 hari. Kajian mengenai kesehatan Anggodo pun belum rampung. Kemenkumham akan mendengarkan opini dari pihak kedua dan ketiga soal kesehatan adik kandung terpidana suap Anggoro Widjojo itu.
"Nantinya ke saya terakhir, tapi itu setelah lewati kajian berlapis-lapis dari tingkat pemasyarakatan, naik ke Dirjen PAS baru terakhir kepada saya, tidak mungkin saya tidak percaya saya punya dirjen," katanya.
Diketahui, Anggodo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Anggodo mengajukan banding.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.