Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut Tidak Mau Anas Digantung di Monas

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadapi vonis pada hari ini (24/9) di pengadilan tindak pidana korupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Ruhut Tidak Mau Anas Digantung di Monas
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadapi vonis pada hari ini (24/9) di pengadilan tindak pidana korupsi. Publik pun mengingat ucapan Anas digantung di Monas bila terbukti korupsi.

Namun, Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul tidak ingin Anas digantung di Monas jika divonis bersalah. "Enggaklah, itu kan omongan orang pada situasi itu. Anas itu baby face, imut, dia sudah jatuh jangan kena tangga lagi," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Ruhut pun berharap vonis Anas lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Meskipun, ia meyakini KPK serius memproses kasus hukum Anas dengan memiliki dua alat bukti. "Pasti jadi tersangka," katanya.

Anggota Komisi VI DPR itu juga mengingatkan tidak ada tersangka koruptor yang bebas dari proses hukum di KPK. "Karena itu hei para tersangka koruptor pakailah lawyer LBH saja, paling bayar transportasi dan uang makan siang. Sudah korupsi pakai lawyer papan atas bayarnya miliaran, walau Superman pun lawyer kalian, tetap kalian terdakwa jadi terpidana," tutur Ruhut.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94,18 miliar dan 5.261.070 dolar AS

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektare yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas