Udar Masih Bisa Tertawa Beberkan Kekayaannya
Udar menjelaskan asal usul kekayaan kepada wartawan yang mengerumuninya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (24/9/2014). Dalam kesempatan tersebut Udar menjelaskan asal usul kekayaan kepada wartawan yang mengerumuninya.
"Aset yang kami dapat itu sebagian besar dari warisan orangtua saya. Jadi orangtua saya sendiri itu adalah purnawirawan TNI dan juga mertua saya adalah pengusaha kayu. Aset awalnya sudah ckup banyak," ungka Udar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Udar membantah dirinya memiliki sejumlah aset di luar negeri. "Tidak ada aset di Singapur," ucap Udar lalu tertawa.
Dikatakannya, asal usul kekayaan yang dikuasainya murni dari warisan orangtua. Warisan yang besar tersebut, kemudian diusahakan kembali oleh Udar sehingga hartanya menjadi berlipat.
"Ada dari aset itu yang kami jual kami belikan juga misalnya condotel dan sebagainya. Itu kan ada hasil sewanya," ungkapnya.
Meskipun wajah tampak lesu, ia masih bisa berbicara banyak kepada wartawan. Dibeberkannya kembali kekayaannya didapat dari usaha diluar pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dari membeli sesutu dengan menjual sesuatu dan itu berurut. Itukan usaha keluarga namanya. Terus saya akan membuktikan pada kejaksaan, dapat dari mana? Dapat dari menjual sesuatu itu, akta jual belinya ada. Kwitansi ada. Ini saya bawa," ungkapnya.
Kekayaannya tidak sefantastis yang diberitakan mencapai Rp 50 miliar. Ia hanya mempunyai kekayaan Rp 26,8 miliar sampai tahun 2012. Hal itu pun sudah dilaporkannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN). "Sebagian harta kekayaan saya itu kan sudah dilaporkan ke LHKPN sejak 2012, jadi kami ini sebagai PNS sudah terdaftar dapatnya dari mana dan sebagainya," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Sementara rekanan lainnya Maichel Bimo Putranto masih berstatus saksi.
Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54,38 miliar.