Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Ajak Seluruh Fraksi di DPR Pilih Opsi Ketiga

"FPD memandang perlu untuk menentukan sikap dengan mengusung opsi ketiga," tutur Max.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat Ajak Seluruh Fraksi di DPR Pilih Opsi Ketiga
Tribunnews/Herudin
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan sidang paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Salah satu agenda sidang paripurna tersebut adalah pengesahan RUU Pilkada yang menjadi pro dan kontra di masyarakat terkait pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat DPR RI mengajak seluruh fraksi di DPR untuk mendukung opsi ketiga Pilkada langsung dengan 10 catatan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua dalam pandangan fraksi di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

"Kami mengajak semua fraksi mendukung opsi Demokrat agar demokrasi bersemi di negara kita," kata Max.

Max mengatakan Demokrat memiliki hak asasi untuk mencermati perdebatan panjang antar fraksi dalam RUU Pilkada. "FPD memandang perlu untuk menentukan sikap dengan mengusung opsi ketiga," tutur Max.

Ia mengatakan opsi ketiga dilakukan untuk menyempurnakan pilkada langsung yg mengalami beberapa kelemahan. "10 perbaikan yang harus masuk dalam RUU Pilkada bersifat komulatif dan absolut," tuturnya.

Syarat yang diminta Demokrat antara lain uji publik, anggaran kampanye diambil dari dana APBD, pengaturan kampanye, akuntabilitas.

Berita Rekomendasi

"Kampanye diaudit akuntan publik dan disampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Setiap calon kepala daerah, kata Max, tidak diperbolehkan menerima imbalan. "Calon tidak boleh membayar ke parpol. Jika tertangkap parpol tidak boleh ajukan calon lagi," tuturnya.

Kemudian larangan pelibatan aparat birokrasi. Bila memakai aparat birokrasi dapat terkena pidana.

"Pencopotan aparat daerah pasca-pilkada. Pencopotan dan mutasi hanya bisa dilakukan satu tahun sebelum atau sesudah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas