KPK Minta Hakim Tolak PK Jaksa Urip
Pada intinya mereka meminta majelis hakim, menolak PK terpidana suap penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian membacakan tanggapan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Pada intinya mereka meminta majelis hakim, menolak PK terpidana suap penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu.
Pasalnya menurut tim jaksa KPK, novum atau bukti baru yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan.
Dijelaskan Jaksa Rini Triningsih, dalil Urip yang menyatakan ada tumpang tindih penyidikan kasus BLBI antara Kejaksaan Agung dan KPK, teramat keliru. Justru menurut tim jaksa, dalil itu hanya dipakai Urip untuk mengaburkan fakta persidangan sebenarnya.
Padahal, Urip sudah terbukti menerima suap dari obligor BLBI dari Bank BDNI, Syamsul Nursalim, melalui Artalyta Suryani sebesar 660 ribu dolar Amerika.
"Belum di tingkatkannya kasus BLBI ke penyidikan oleh KPK hingga saat ini merupakan keadaan lain, dan sama sekali tidak berhubungan dengan perbuatan terdakwa yang menerima sejumlah uang dari Artalyta Suryani," kata Jaksa Rini.
Dilanjutkan Jaksa Guntur Ferry Fahtar mengatakan bahwa pernyataan Urip soal tidak adanya kalimat perintah penahanan dalam amar putusan Mahkamah Agung juga bukanlah novum. Harusnya, lanjut Jaksa Guntur, apabila Urip merasa amar putusannya tidak lengkap, seharusnya dia mengajukan permintaan itu sesaat setelah ditahan tanpa ada surat penetapan perpanjangan penahanan dari MA.
"Namun pemohon PK tidak pernah mengajukan keberatan sampai pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hal-hal tesebut, maka alasan pemohon PK bukan merupakan novum sehingga harus dikesampingkan," kata Jaksa Guntur Ferry.
Sementara Jaksa M Wiraksajaya menyatakan, kewenangan jaksa KPK dalam mengeksekusi terdakwa juga tidak bertentangan dengan hukum. Karena selama ini seluruh eksekusi perkara yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan Jaksa KPK.
"Berdasarkan uraian itu, kami mohon agar majelis hakim PK memutuskan menolak permohonan PK terpidana Urip Tri Gunawan.Menguatkan putusan MA nomor 243 K / Pid.Sus/ 2008 pada 11 Maret 2009," kata Jaksa Rini di ujung surat tanggapannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.