Ahok Khawatir Kendati Gubernur DKI Tetap Dipilih Langsung
Keberadaan pasal 10 dan 11 dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 mengakibatkan pemilihan Gubernur dan wakilnya di DKI Jakarta tetap langsung.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah disahkannya RUU Pilkada menyebabkan mekanisme pemilihan kepala daerah berubah dari mekanisme dipilih langsung menjadi melalui DPRD. Namun ternyata perubahan tersebut tidak berlaku di DKI Jakarta.
Keberadaan pasal 10 dan 11 dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 mengakibatkan pemilihan Gubernur dan wakilnya di DKI Jakarta tetap dilakukan secara langsung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku apabila Pilkada DKI Jakarta tetap diselenggarakan secara langsung, maka dirinya akan maju kembali dalam pemilihan Gubernur periode mendatang.
"Iya, kalau dipilih rakyat, mau maju lagi, calonkan lagi. Bisa independen atau partai boleh. Teman-teman partai kan banyak," ujar Ahok, di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jum'at, (26/9/ 2014).
Namun, melihat manuver politik yang dilakukan partai Koalisi Merah Putih, Ahok khawatir Undang-undang (UU) mengenai pemilihan kepala daerah di DKI akan direvisi. Sehinga nantinya pemilihan Gubernur di DKI Jakarta akan juga melalui DPRD.
"Mereka kan niatnya mau ganti semua. Targetnya agar presiden juga dipilih lewat MPR kan. Kalau sudah begitu, tentu lama-lama UU tentang Pemprov DKI juga akan berusaha untuk direvisi lewat DPR," ujar Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.