Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Judicial Review Tak Kuat, MK Pasti Menolak

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, langkah judicial review terhadap UU Pilkada tak kuat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadli Zon: Judicial Review Tak Kuat, MK Pasti Menolak
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil ketua umum Grindra Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Pilkada. Dengan demikian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Atas hal itu, berbagai kelompok masyarakat berencana akan melakukan judicial review terhadap UU Pilkada. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, langkah judicial review terhadap UU Pilkada tak kuat.

"Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis," kata Fadli Zon di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Terlebih lagi kata Fadli jika kita melihat sila ke-4 Pancasila menyebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan. Artinya, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945.

"Atas dasar itu saya meyakini MK akan menolak judicial review terhadap UU Pilkada. Jika tidak, menurut Fadli ada yang salah dengan MK," tuturnya.

Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD sama sekali tak merampas hak rakyat, justru semakin menguatkan kedaulatan rakyat. Rakyat akan berdaulat karena tak ada lagi konflik dan korupsi seperti yang selama ini terjadi akibat beban Pilkada langsung.

"Rakyat dapat mengawasi dua hal sekaligus: DPRD dan Kepala Daerah. Masing-masing tak bisa mengelak jika pemerintahan daerah yang dipimpin tak berjalan baik, rakyat sudah siap menghukum dalam Pemilu mendatang," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas