MK Persilakan UU Pilkada Digugat
Menurut Patrialis, pengajuan uji materi tersebut terserah kepada pihak yang berkepentingan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan para pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan dini hari tadi.
"MK tidak bisa melarang yang jadi hak konstitusional warga yaitu judicial review," ujar hakim konstitusi, Patrialis Akbar, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurut Patrialis, pengajuan uji materi tersebut terserah kepada pihak yang berkepentingan. Sebab apabila tidak diajukan, lanjut Patrialis, tidak ada konsekuensi apapun.
"Mau diajukan silakan, mau tidak diajukan juga tidak apa-apa. Kalau memang diperlukan silakan ajukan," kata Patrialis.
Patrialis menambahkan jika UU tersebut ternyata benar diujimaterikan, Mahkamah akan memutusnya tanpa tekanan termasuk apabila ada tekanan dari para pengunjuk rasa.
"Kalaupun ada demo-demo itu kan sudah biasa. Yang jelas kami tidak akan terpengaruh dengan apa yang terjadi di luar (MK)," kata Patrialis.
Sebelumnya, Andi Asrun selaku kuasa hukum dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD mengaku akan mendaftarkan uji materi UU Pilkada yang baru disahkan itu. Andi akan mendaftarkan gugatannya Senin (29/9/2014) pekan depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.