Mabes Polri: Kasus Obor Rakyat Tetap Berlanjut
Proses hukum akan terus dilanjutkan meskipun Joko Widodo (Jokowi), akan dilantik sebagai presiden RI pada 20 Oktober mendatang.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan, proses hukum terhadap pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terus berlanjut.
Alius mengatakan proses hukum akan terus dilanjutkan meskipun presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), akan dilantik sebagai presiden RI pada 20 Oktober mendatang. "Kasus itu akan tetap lanjut," ujar Alius, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (27/9/2014).
Hingga saat ini, menurut Alius, penyidik Polri selalu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Jokowi. Tim penyidik masih berusaha mencari celah waktu untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), di antara kesibukan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih.
Beberapa waktu lalu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menjelaskan mengatakan hal serupa. Sompie menegaskan kelanjutan kasus tabloid Obor Rakyat tinggal menunggu keterangan saksi korban, yaitu Jokowi.
Setelah berkas dilengkapi, menurut dia, kasus tersebut akan berlanjut melalui pengadilan. "Saya belum tahu alasan berkas tersebut belum masuk ke penuntut umum. Saya pikir tinggal menunggu keterangan saksi korban, Pak Jokowi," kata Ronny.
Tabloid Obor Rakyat yang dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa bulan lalu, berisi pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi. Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. Bareskrim kemudian menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum.
Kedua tersangka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.