Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah: Kami Bersyukur Gugatan PDI Perjuangan Ditolak MK

"Kami bersyukur seusai prediksi. Legal standing PDI Perjuangan bagaimana? Karena ikut membahas, dan mencatumkan paraf dalam naskah undang-undang."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Fahri Hamzah: Kami Bersyukur Gugatan PDI Perjuangan Ditolak MK
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Juru debat Prabowo-Hatta Fahri Hamzah jumpa pers soal tulisannya di Twitter yang membuat para Santri sakit hati, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Tweet yang dianggap menghina itu ditulis Fahri pada Kamis (27/6/2014). Melalui akun Twitter @fahrihamzah, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menulis, Jokowi janji 1 Muharam hari santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting! Tribunnews.com/Ferdinand Waskita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU MD3 Fahri Hamzah sudah memprediksi gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami bersyukur seusai prediksi. Legal standing PDI Perjuangan bagaimana? Karena ikut membahas, dan mencatumkan paraf dalam naskah undang-undang pasti ditolak," kata Fahri di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Mengenai gugatan soal kuota perempuan dalam pimpinan DPR yang diterima MK, Fahri menyadarinya. Politisi PKS itu mengatakan niat pansus menghapuskan kuota perempuan agar tidak ada diskriminasi lagi.

Fahri mengakui kemungkinan besar pimpinan DPR diisi oleh Koalisi Merah Putih. "Kalau prosedur benar akhirnya ada dua kelompok KMP dan Koalisi Indonesia Hebat, ya tempurlah nanti. Ruang masih banyak," tuturnya.

Sore tadi MK menolak untuk seluruhnya permohonan PDI Perjuangan yang mengajukan uji materi UU MD3. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan.

Mahkamah berpendapat permohonan PDI Perjuangan sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas