Kasus Annas, KPK Periksa Pengembang Rumah Citra Grand
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Komisi Pemberangasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nuryani Dewi Ningrum, pegawai bagian hukum di PT Sinar Bahana Mulya, Selasa
Nuryani akan diperiksa terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
PT Sinar Bahana Mulya merupakan anak perusahaan Ciputra, yang juga merupakan pengembang perumahan Citra Grand, Cibubur. Bersama Nuryani, KPK juga memanggil Tati dan Tety selaku kasir PT Ayu Masagung Money Changer.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.
Diduga, ketiga saksi akan dikorek seputar operasi tangkap tangan terhadap Annas Maamun, yang dilakukan pada Kamis (25/9/2014) petang.
Sebab, Annas ditangkap di Perumahan Citra Grand, Cibubur, usai menerima duit 156 ribu dollar AS dan Rp500 juta dari Gulat Manurung. Uang dollar Singapura itu sebelumnya ditukarkan Gulat di Ayu Masagung Money Changer.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).