Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Annas, KPK Periksa Pengembang Rumah Citra Grand

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kasus Annas, KPK Periksa Pengembang Rumah Citra Grand
Tribunnews/Dany Permana
Gubernur Riau, Annas Maamun (mengenakan rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Komisi Pemberangasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nuryani Dewi Ningrum, pegawai bagian hukum di PT Sinar Bahana Mulya, Selasa

Nuryani akan diperiksa terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

PT Sinar Bahana Mulya merupakan anak perusahaan Ciputra, yang juga merupakan pengembang perumahan Citra Grand, Cibubur. Bersama Nuryani, KPK juga memanggil Tati dan Tety selaku kasir PT Ayu Masagung Money Changer.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.

Diduga, ketiga saksi akan dikorek seputar operasi tangkap tangan terhadap Annas Maamun, yang dilakukan pada Kamis (25/9/2014) petang.

Sebab, Annas ditangkap di Perumahan Citra Grand, Cibubur, usai menerima duit 156 ribu dollar AS dan Rp500 juta dari Gulat Manurung. Uang dollar Singapura itu sebelumnya ditukarkan Gulat di Ayu Masagung Money Changer.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung.

Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas