Pengacara dan Keluarga Tak Diizinkan KPK Besuk Annas Maamun
Pihak KPK belum bisa mengizinkan Eva dan keluarga menemui Annas karena sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama seminggu
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eva Nora meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (29/6/2014) sore, setelah gagal mendapatkan izin membesuk Gubernur Riau, Annas Maamun, yang ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Pihak KPK belum bisa mengizinkan Eva dan keluarga menemui Annas karena sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama seminggu.
"Saya tadi belum bisa bertemu beliau. Baru bisa Senin depan. Karena aturan baru dari KPK, bahwa ada masa mapenaling untuk tahanan baru, itu waktunya satu minggu. Senin depan baru bisa dibesuk. Saya belum dapat kuasa penunjukan dari beliau, sebab harus ada tanda tangan penunjukan untuk perkara ini. Sementara, dia kan sudah ditahan sejak Kamis malam. Jadi, saya, keluarga juga belum bisa menemui ke rutan," kata Eva.
Eva yang mengenakan jilbab oranye, datang ke kantor KPK ditemani rekannya. Ia juga membawa sebuah tas yang diakuinya berisi dokumen untuk penunjukan kuasa hukum.
Ia mengaku ingin menemui Annas di Rutan Guntur untuk menawarkan bantuan hukum untuk kasus dugaan suap yang menjeratnya dan ditangani pihak KPK. Sebab, selama ini Eva sebatas menjadi kuasa Annas Maamun untuk kasus dugaan pelecahan seksual yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Saya Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP I Partai Golkar Riau, partai sudah melimpahkan kepada saya untuk menemui beliau untuk menanyakan kesediaannya," ujarnya.
Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha sekaligus dosen Universitas Riau bernama Gulat Medali Emas Manurung ditahan KPK di tempat terpisah setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK di sebuah rumah komplek perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2014).
Petugas KPK turut mengamankan istri Annas, Ny Latifah Hanum dan putranya, Erianda serta lima orang lainnya dari rumah tersebut. Namun, petugas KPK membebaskan ketujuh orang itu setelah pemeriksaan 1x24 jam. Petugas belum menemukan bukti permulaan keterlibatan mereka dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Riau dan seorang pengusaha ini.
Dalam OTT sore itu, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura dari rumah tersebut.
Gulat Manurung diduga menyuap Annas Maamun selaku gubernur dengan uang miliaran rupiah tersebut untuk pemulusan alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 hektare miliknya di Kabupaten Singingi, Riau, dari kategori Hutan Tanaman Industri (HTI) ke kategori Area Peruntukan Lainnya (APL).
Selain itu, petugas KPK juga menemukan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat dari Annas Maamun dan daftar proyek yang ada di Provinsi Riau.
Eva mengaku sudah bertemu dengan istri Annas, Ny Latifah Hanum dan adik Annas. Mereka menyampaikan ingin menemui Annas ke rutan. Namun, belum bisa terlaksana karena belum diizinkan pihak KPK.
"Mereka nggak cerita secara detail tentang penangkapan itu kepada saya. Saya pun lebih baik menanyakan masalah itu nanti ke Annas langsung," kata Eva.
Eva mengaku tidak menanyakan istri dan anak Annas tentang alasan kenapa bisa sampai ikut terjaring dalam OTT KPK ini. Sebab, ia khawatir dengan kondisi psikis istri Annas.
"Karena kondisi psikologis ibu Latifah belum stabil. Sejauh ini, yang saya tahu hanya dari penjelasan juru bicara KPK yang ada di media. Ibu Latifah secara fisik sehat, tapi psiklogis tidak terlalu karena suami ditangkap sudah pasti kepikiran terus. Yah, namanya juga suami, pasti istri kepikiran," tuturnya.