Sekjen Gerindra Ingin Beda Pendapat UU Pilkada Disudahi
Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani meminta masyarakat berhenti membahas polemik terkait UU Pilkada.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Pilkada sudah disahkan saat rapat paripurna oleh DPR dan menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Namun, perbincangan soal UU Pilkada tersebut masih hangat di masyarakat.
Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani meminta masyarakat berhenti membahas polemik terkait UU Pilkada.
"Saya kira diskusi soal itu sudah selesai ketika lembaga yang berwenang (DPR) mengambil keputusan," kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Pria yang juga merupakan Ketua Fraksi Gerindra di DPR itu menuturkan, UU Pilkada adalah sah. Karena menurutnya diputuskan oleh lembaga yang berwenang menyusun dan menetapkan Undang-Undang yakni DPR.
"Dan kita ingin semua pihak menghormati keputusan DPR yang dilakukan secara terbuka dan transparan," tuturnya.
Masih kata Muzani, dirinya menyarankan bila ada yang beda pendapat terkait UU Pilkada sebaiknya menempuh jalur hukum.
"Sehingga kalau ada pendapat berbeda nanti forumnya di MK, yang nantinya hakim bisa melihat persoalan ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.