Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gabungan LSM Ajukan Uji Materil UU Pilkada ke MK

Ia mengatakan UU Pilkada, khususnya ketentuan Pilkada oleh DPRD yang termuat didalamnya, telah merampas hak konstitusional warga negara.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Gabungan LSM Ajukan Uji Materil UU Pilkada ke MK
Tribunnews/Herudin
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva (tengah) bersama para hakim konstitusi, (dari kiri) Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Survei and Strategi (ISS), Hendrasmo mengungkapkan pihaknya bersama pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menjadi pemohon pertama yang mendaftarkan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait berlakunya UU Pilkada.

"Jadi kemarin Senin kami memberi kuasa kepada Forum Pengacara Konstitusi untuk melakukan Judicial review terhadap UU Pilkada," ujar Hendrasmo di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut Hendrasmo, uji materil yang diajukan dirinya bersama Pemohon lainnya adalah bentuk ekpresi kekecewaan atas disahkannya UU Pilkada.

Ia mengatakan UU Pilkada, khususnya ketentuan Pilkada oleh DPRD yang termuat didalamnya, telah merampas hak konstitusional warga negara. "Kami mengajukan keberatan atas hak konstitusional kami yang dilanggar karena UU tersebut," kata Hendrasmo.

Hendrasmo mengungkapkan, dengan pola pemilihan yang hanya dilakukan oleh segelintir elit di parlemen daerah, rakyat jelas hanya akan jadi penonton saja. Padahal, partisipasi warga, adalah bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Rakyat punya hak memilih calon pemimpinnya.

"Banyak hak rakyat yang akan hilang misalnya hak politik seperti bagian dari partisipasi politik untuk memilih pemimpin yang lebih merakyat dan akuntabel kepada publik atau pun hak ekonomi akibat UU tersebut," kata Hendrasmo.

Hendrasmo menambahkan, yang paling utama dari gugatan yang dimohonkan ke MK adalah nasib bangsa Indonesia kedepan. Karena dengan Pilkada langsung, lanjutnya, bangsa Indonesia sebenarnya sudah punya ruang yang tepat untuk bisa meningkatkan kualitas demokrasi.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kita biarkan demokrasi kita akan mengalami kemunduran yang luar biasa. Bahkan cenderung mengarah ke totalitarianisme. Gugatan kami sudah didaftarkan, dan termasuk paling awal di MK," tutur Hendrasmo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas