Gabungan LSM Ajukan Uji Materil UU Pilkada ke MK
Ia mengatakan UU Pilkada, khususnya ketentuan Pilkada oleh DPRD yang termuat didalamnya, telah merampas hak konstitusional warga negara.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Survei and Strategi (ISS), Hendrasmo mengungkapkan pihaknya bersama pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menjadi pemohon pertama yang mendaftarkan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait berlakunya UU Pilkada.
"Jadi kemarin Senin kami memberi kuasa kepada Forum Pengacara Konstitusi untuk melakukan Judicial review terhadap UU Pilkada," ujar Hendrasmo di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Menurut Hendrasmo, uji materil yang diajukan dirinya bersama Pemohon lainnya adalah bentuk ekpresi kekecewaan atas disahkannya UU Pilkada.
Ia mengatakan UU Pilkada, khususnya ketentuan Pilkada oleh DPRD yang termuat didalamnya, telah merampas hak konstitusional warga negara. "Kami mengajukan keberatan atas hak konstitusional kami yang dilanggar karena UU tersebut," kata Hendrasmo.
Hendrasmo mengungkapkan, dengan pola pemilihan yang hanya dilakukan oleh segelintir elit di parlemen daerah, rakyat jelas hanya akan jadi penonton saja. Padahal, partisipasi warga, adalah bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Rakyat punya hak memilih calon pemimpinnya.
"Banyak hak rakyat yang akan hilang misalnya hak politik seperti bagian dari partisipasi politik untuk memilih pemimpin yang lebih merakyat dan akuntabel kepada publik atau pun hak ekonomi akibat UU tersebut," kata Hendrasmo.
Hendrasmo menambahkan, yang paling utama dari gugatan yang dimohonkan ke MK adalah nasib bangsa Indonesia kedepan. Karena dengan Pilkada langsung, lanjutnya, bangsa Indonesia sebenarnya sudah punya ruang yang tepat untuk bisa meningkatkan kualitas demokrasi.
"Kalau kita biarkan demokrasi kita akan mengalami kemunduran yang luar biasa. Bahkan cenderung mengarah ke totalitarianisme. Gugatan kami sudah didaftarkan, dan termasuk paling awal di MK," tutur Hendrasmo.