Ini 10 Perbaikan Mendasar Pilkada Langsung di Perpu yang Diterbitkan SBY
Sebanyak 10 perbaikan itu dimasukkan ke dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 10 perbaikan mendasar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebanyak 10 perbaikan itu dimasukkan ke dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berikut ini 10 perbaikan mendasar mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang semua poinnya dimasukkan ke dalam Perpu nomor 1:
1. Harus ada uji publik terhadap seorang calon kepala daerah. Dengan uji publik dapat dicegah calon yang memiliki integritas buruk karena publik tidak dapat cukup. Selain itu agar menghindari calon kepala daerah yang berasal dari keluarga yang dekat dengan incumbent.
"Uji publik tidak menggugurkan calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota," kata SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis(2/10/2014).
2. Harus dilakukan penghematan anggaran pilkada secara signifikan karena biaya yang dibutuhkan saat ini dirasa masih terlalu besar.
3. Mengatur dan membatasi kampanye terbuka guna mencegah benturan antar massa yang destruktif serta penghematan anggaran pemilihan kepala daerah.
4. Harus ada akuntabilitas dana kampanye tujuannya mencegah korupsi.
5. Melarang politik uang termasuk serangan fajar dan membayar partai politik yang mengusung seorang calon kepala daerah.
6.Melarang fitnah dan kampanye hitam yang bisa menyesatkan publik serta merugikan calon kepala daerah yang difitnah. Pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.
7. Melarang pelibatan aparat birokrasi yang bisa merusak netralitas.
8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi yang bersangkutan.
9. Menyelesaikan sengketa pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut serta perlu pengawasan yang efektif.
10. Mencegah kekerasan dan menuntut calon atas kepatuhan pendukungnya karena banyak kerusakan yang destruktif yang diakibatkan oleh pemilihan kepala daerah.
Sekedar informasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu Perppu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya melalui mekanisme voting, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pilkada melalui DPRD.
"Untuk pilkada langsung dipilih 135 anggota, yang memilih pilkada lewat DPRD ada 226 anggota, abstain 0, dengan jumlah 361 anggota," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Jumat (26/9/2014) lalu.