Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Sudah Pertimbangkan Jika Perppu SBY Ditolak DPR

Menurutnya Perppu tersebut merupakan subjektivitas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Sudah Pertimbangkan Jika Perppu SBY Ditolak DPR
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (dua kanan) memberikan tanggapan pemerintah terkait RUU Pilkada kepada pimpinan sidang Paripurna DPR, Priyo Budi Santoso (kiri), disaksikan Taufik Kurniawan (kanan), dan Pramono Anung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014). Pengesahan dilakukan melalui mekanisme voting dengan hasil pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD.Hasil voting menunjukkan sebanyak 226 anggota dewan memilih pilkada lewat pilihan DPRD. Sedangkan, anggota DPR yang memilih Pilkada langsung ada sebanyak 135 orang. Total, seluruh anggota DPR yang mengikuti voting sebanyak 361 orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menolak hasil UU Pilkada keputusan DPR bakal segera diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya Perppu tersebut merupakan subjektivitas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, segala aspek sudah dipersiapkan dengan matang, termasuk adanya kemungkinan ditolak oleh DPR.

"Sebelum Perppu terbit tentu sudah kita pertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti itu subjektif Presiden dan objektif DPR biarlah objektif DPR itu kita tunggu setelah itu," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Dikatakan Gamawan, alasan subjektif Presiden dalam menerbitkan Perppu sudah sesuai aturan, tuntunan dan kriteria yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2009.

"Itu ada tiga kriteria, kita berusaha memenuhi tiga kriteria itu. Minimal Presiden memperhatikan tiga kriteria itu," katanya.

Lebih lanjut menurutnya tidak akan ada kekosongan hukum apabila Perppu ini nantinya ditolak oleh DPR. Sehingga, proses Pilkada yang berlangsung pada 2015 tidak akan terhambat.

"Kalau itu diterima ya itu Perppu dipakai. kalau ditolak DPR ya kita lihat nanti. Penolakan itu kan bukan hanya penolakan, tentu ada rekomendasi. Pasti ada tindakan, kalau ada kekosongan hukum, terbit lagi perppu itu," kata Gamawan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas