Mendagri Sudah Pertimbangkan Jika Perppu SBY Ditolak DPR
Menurutnya Perppu tersebut merupakan subjektivitas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menolak hasil UU Pilkada keputusan DPR bakal segera diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya Perppu tersebut merupakan subjektivitas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, segala aspek sudah dipersiapkan dengan matang, termasuk adanya kemungkinan ditolak oleh DPR.
"Sebelum Perppu terbit tentu sudah kita pertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti itu subjektif Presiden dan objektif DPR biarlah objektif DPR itu kita tunggu setelah itu," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
Dikatakan Gamawan, alasan subjektif Presiden dalam menerbitkan Perppu sudah sesuai aturan, tuntunan dan kriteria yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2009.
"Itu ada tiga kriteria, kita berusaha memenuhi tiga kriteria itu. Minimal Presiden memperhatikan tiga kriteria itu," katanya.
Lebih lanjut menurutnya tidak akan ada kekosongan hukum apabila Perppu ini nantinya ditolak oleh DPR. Sehingga, proses Pilkada yang berlangsung pada 2015 tidak akan terhambat.
"Kalau itu diterima ya itu Perppu dipakai. kalau ditolak DPR ya kita lihat nanti. Penolakan itu kan bukan hanya penolakan, tentu ada rekomendasi. Pasti ada tindakan, kalau ada kekosongan hukum, terbit lagi perppu itu," kata Gamawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.